Antisipasi Arus Balik, Gubernur Edy Minta Perketat Pos Penyekatan 

Pos penyekatan di 10 kabupaten akan diperketat

Medan, IDN Times - Meski sudah dilakukan pelarangan mudik Lebaran, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi meminta kepada kepala daerah di Sumut untuk mengambil langkah antisipasi arus balik yang akan terjadi pada Minggu (16/5/2021).

Edy Rahmayadi selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut menginstruksikan agar kepala daerah khususnya di 10 kabupaten untuk memperketat pos penyekatan pada masa arus balik.

Baca Juga: Bangkai Lumba-lumba Ditemukan di Lokasi Wisata Batu Gajah Tapteng

1. Pemeriksaan di perbatasan harus diperketat

Antisipasi Arus Balik, Gubernur Edy Minta Perketat Pos Penyekatan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar menjawab pertanyaan wartawan, di Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan (Istimewa/IDN Times)

Hal itu dilakukan Edy untuk menindaklanjuti Surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional pada Rabu (12/5/2021). 

“Kepada semua bupati diminta agar melakukan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen RT-PCR, swab test Antigen atau Genose setiap pelaku perjalanan masyarakat pada masa arus balik Idul Fitri 1442 H, di setiap pos penyekatan di perbatasan,” terang Edy dalam instruksi tertulisnya kepada Satgas COVID-19 kabupaten.

2. Sebanyak 10 Kabupaten menjadi prioritas pos penyekatan

Antisipasi Arus Balik, Gubernur Edy Minta Perketat Pos Penyekatan Dok.IDN Times/istimewa

Adapun prioritas pos penyekatan yang dimaksud, sebanyak 10 Kabupaten yang posisinya berbatasan langsung dengan daerah di provinsi lain. Ditambah daerah pendukung guna memperketat penjagaan dari luar provinsi, yakni Langkat, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Tapanuli Tengah, dan daerah yang berbatasan dengan Provinsi Aceh.

Kemudian Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, Padanglawas, Padanglawas Utara serta Madina dengan perbatasan Provinsi Riau dan Sumatera Barat.

“Kepada Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten agar memberikan dukungan personel untuk melakukan swab test antigen di titik-titik pengecekan yang telah ditentukan. Dukungan alat rapid test disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI,” jelas Edy.

3. Bagi pelaku perjalanan jika dinyatakan positif maka wajib dilakukan isolasi

Antisipasi Arus Balik, Gubernur Edy Minta Perketat Pos Penyekatan Ilustrasi Moda Transportasi untuk Mudik. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan, tambah Edy, bagi pelaku perjalanan pada masa arus balik, jika dinyatakan positif maka wajib dilakukan isolasi di tempat yang telah disediakan oleh Satgas COVID-19 daerah.

Dukungan untuk langkah tersebut, ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

Irman Oemar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, menyampaikan bahwa pos penyekatan telah berjalan sejak H-7 Idul Fitri 1442 H. Puncak arus balik diperkirakan akan terjadi pada 15-16 Mei 2021, mengingat pada 17 Mei 2021, sebagian besar masyarakat sudah kembali bekerja.

Baca Juga: 7 Potret Haru Suasana Lebaran di Rumah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya