2.512 Pasutri Cerai di Medan, Media Sosial Jadi Salah Satu Pemicu

Usia pernikahan di bawah 5 tahun rentan cerai

Medan, IDN Times - Pandemik COVID-19 belum berakhir mengakibatkan persoalan di berbagai sektor kehidupan. Termasuk pemicu tingginya perceraian. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Klas I A Medan, ada 2.512 pasangan suami istri sudah diputus cerai selama 2020. Adapun faktor penyebab tingginya angka perceraian adalah tidak ada keharmonisan. 

Husna Ulfa SH, Panitera Hukum Muda PA Klas IA Medan, mengatakan tidak ada keharmonisan, faktor penyebab tingginya angka perceraian. Bila dikerucut kembali, penyebab lain karena krisis moral yaitu dunia maya, media sosial dan narkotika sebagian penyebab tinggi perceraian.

"Akhirnya karena dunia maya ada pertengkaran suami istri. Jadi keharmonisan itu juga banyak faktor. Sekarang ini suami istri tidak ada kesabaran, mau instan saja. Kredit ini dan itu padahal suami belum mapan. Karena itu tadi keringnya siraman agama," ungkapnya.

1. Ada 2.512 perkara perceraian sudah diputus sah dan diterbitkan akta cerainya

2.512 Pasutri Cerai di Medan, Media Sosial Jadi Salah Satu PemicuIlustrasi buku nikah -- IDN Times/Istimewa

Kata Husna, ada 2.512 perkara perceraian sudah diputus sah dan diterbitkan akta cerainya. Sisanya masih ada yang proses banding, perkara dicabut, ditolak, tidak diterima, digugurkan bahkan dicoret dari registrasi.

"Jadi setiap tahun kita ada menangani 3 ribu lebih perkara cerai," ujar Husna.

2. Penyebab perceraian didominasi dengan alasan tidak ada keharmonisan dalam keluarga berjumlah 2.208 perkara

2.512 Pasutri Cerai di Medan, Media Sosial Jadi Salah Satu PemicuANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Penyebab perceraian didominasi dengan alasan tidak ada keharmonisan dalam keluarga berjumlah 2.208 perkara. Tidak ada tanggung jawab, jumlahnya 193 perkara, faktor ekonomi ada 32 perkara, krisis moral jumlahnya 23 perkara dan adanya pihak ketiga di peringkat kelima alasan cerai dengan 20 perkara.

3. Husna: usia pernikahan di bawah lima tahun sudah rentan mengajukan perceraian

2.512 Pasutri Cerai di Medan, Media Sosial Jadi Salah Satu PemicuIlustrasi Perceraian (IDN Times/Mardya Shakti)

Selama pandemik COVID-19 terjadi di Indonesia, dampaknya bukan hanya ke pelaku usaha saja tetapi ke pasangan suami istri hingga menyebabkan perceraian. Tidak tanggung jawab dan faktor ekonomi memicu konflik suami istri, karena tidak bekerja lagi akibat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pendapatan tak cukup.

Ada juga, perceraian talak karena istri terlalu posesif, cemburu, tidak puas rezeki yang diterima dari suami, suami yang berbagi ke keluarganya. "Padahalkan, menikah itu tanggung jawabnya besar, harus banyak sabar. Jadi selama pandemik COVID-19 ini semakin banyak memicu cerai," ungkap Husna.

Biasanya kata Husna, usia pernikahan di bawah lima tahun sudah rentan mengajukan perceraian. Bahkan usia pasangan suami istri terbilang masih muda. Hampir 50 persen perceraian dilakukan pasangan usia produktif yakni 35 tahun ke bawah.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya