2 Nelayan Kurir Sabu Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati

Keduanya diadili karena jadi kurir sabu antar negara

Medan, IDN Times- Dua nelayan asal Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Budihari (49) dan Rahmad Hamdani (41) terancam hukuman mati. Keduanya diadili karena didakwa menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram antar negara yakni Malaysia-Indonesia melalui jalur perairan laut.

1. Perkara bermula saat terdakwa Budihari disuruh Emi untuk mencari orang menjemput sabu di perairan laut Indonesia dan Malaysia

2 Nelayan Kurir Sabu Jaringan Internasional Terancam Hukuman Matiilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menyebutkan perkara bermula, pada Selasa (1/3/2022), terdakwa Budihari disuruh Emi (dalam lidik) untuk mencari orang menjemput sabu di perairan laut Indonesia dan Malaysia.

Kemudian, pada Jumat (4/3/2022), sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Budihari menghubungi terdakwa Rahmad untuk menemuinya di Jalan Bambu Selatan Bandar, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

"Setelah bertemu, terdakwa Budihari menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu di perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia, lalu terdakwa Rahmad menyetujuinya. Ia menghubungi EMI dan sekira pukul 14.00 WIB, Emi mengirimkan uang sebesar Rp55 juta untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Budihari," kata JPU dalam sidang perdana yang digelar secara daring (online) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Suap Lelang Jabatan, Eks Wali Kota Tanjungbalai Dibui Empat Tahun

2. Kemudian, terdakwa Rahmad berangkat menuju perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia dengan menggunakan satu perahu

2 Nelayan Kurir Sabu Jaringan Internasional Terancam Hukuman Matiilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

JPU menyebut di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, terdakwa Budihari menyerahkan uang muka untuk menjemput sabu sebesar Rp45 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp25 juta akan dibayarkan oleh terdakwa Budihari apabila narkotika jenis sabu sudah diserahkan terdakwa Rahmat kepada seseorang di Kota Medan. 

"Setelah itu, terdakwa Rahmad pergi menuju ke dermaga PT AGIS dan bertemu dengan Wak Gondrong (dalam lidik), lalu terdakwa Rahmad mengajak Wak Gondrong untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Malaysia dengan ongkos sebesar Rp15 juta," ujarnya.

Terdakwa Rahmad bersama Wak Gondrong berangkat menuju perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia dengan menggunakan 1 perahu dan sekira pukul 22.00 WIB, keduanya sampai di perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia.

3. Terdakwa Rahmad membawa narkotika jenis sabu dari perairan laut Indonesia dan Malaysia ke Kota Tanjung Balai

2 Nelayan Kurir Sabu Jaringan Internasional Terancam Hukuman MatiIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lalu, terdakwa Rahmad dihubungi oleh seorang yang tidak dikenal melalui Handy Talky dan menanyakan posisi perahu terdakwa Rahmad dan ketika perahu terdakwa Rahmad berada di posisi 5005 yang ada tandanya lampu warna hijau, selanjutnya datang 1 unit perahu mendekati perahu yang terdakwa Rahmad dan Wak Gondrong naiki.

Selanjutnya, seorang tersebut melemparkan 2  buah tas warna hitam didalamnya yang berisikan sabu seberat 20 kilogram sabu, keduanya menyimpan sabu tersebut di Palka (tempat penyimpanan ikan), lalu terdakwa bersama dengan Wak Gondrong kembali ke perairan Indonesia dan sekira pukul 11.00 WIB, keduanya sampai di dermaga Wak Ahmad Djajar.

Tak lama kemudian, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Rahmad ada membawa narkotika jenis sabu dari perairan laut Indonesia dan Malaysia ke Jalan Teluk Nibung Tangkahan Ahmad Jajar, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya pada Senin, 7 Desember 2022, terdakwa Rahmad keluar dari perahu dengan membawa 2 buah tas warna hitam dan biru di dalamnya terdapat 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram menuju Titi Gantung.

Beberapa jam kemudian, terdakwa Rahmad yang sedang berjalan di Pinggir Jalan Titi Gantung Jalan Teluk Nibung Tangkahan Ahmad Jajar, Kecamatan Nibung Kota Tanjung Balai, kemudian petugas dari Polda Sumut langsung menangkap terdakwa Rahmad, sedangkan Wak Gondrong berhasil melarikan diri.

Saat penangkapan terhadap terdakwa Rahmad, petugas menemukan barang bukti 2 buah tas yang didalamnya terdapat 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 20 kilogram.

Terdakwa Budihari pun tak lama juga ditangkap dan ditemukan barang bukti 1 buah plastik warna biru yang di dalamnya terdapat narkotika jenis daun ganja seberat 8,84 gram yang dibalut dengan kertas koran. Budihari sebelumnya dijanjikan upah oleh Emi untuk membawa narkotika jenis sabu ke kota Medan sebesar Rp100 juta.

"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat (1)Undang-UndangNomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap JPU.

Baca Juga: Gubernur Edy Dorong Kabupaten/Kota Sumut Percepat Penyerapan Anggaran

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya