Wajib APD, Peziarah di TPU COVID-19 Dikutip Rp20 Ribu untuk Jas Hujan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Taman Pemakaman Umum (TPU) Muslim Simalingkar merupakan pemakaman khusus untuk korban COVID-19. Pemakaman yang terletak di Jalan Bunga Rampe IV, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatra Utara ini juga dikunjungi peziarah.
Pihak penjaga pemakaman mewajibkan peziarah memakai Alat Pelindung Diri (APD) ketika masuk ke area pemakaman. Jika tidak, harus membayar Rp20 ribu. Itupun hanya diberikan jas hujan dan dipinjamkan sepatu boot.
Salah seorang peziarah, GWS yang minta namanya diinisialkan mengeluhkan soal adanya pembayaran ini.
1. APD yang dibayar hanya berupa jas hujan dan sewa sepatu boot
Lanjutnya, saat GWS menanyakan jumlah pemakaman pada penjaga sudah mencapai sampai 300 orang yang telah dimakamkan terpapar COVID-19. “Katanya sudah 300 orang yang dimakamkan di situ,” ucapnya.
Sampai saat ini menurut data dari website resmi Pemerintah Sumatera Utara, jumlah yang meninggal akibat terpapar COVID-19 adalah 271 orang.
2. Para ziarah yang sudah bawa dari luar tak perlu membayar. Setelah dipakai, jas hujan tersebut harus dirobek dan dibakar
Namun, dalam penjelasannya bahwa para ziarah yang datang dengan membawa APD tak perlu membayar Rp20 ribu. “Tapi kalau udah ada dari luar, gak perlu bayar lagi,” ucapnya.
GWS juga menjelaskan bahwa, jas hujan yang sudah digunakan tersebut harus dirobek dan dibakar setelah digunakan. Sementara sepatu boot dikembalikan lagi ke penjaga.
“Karena yang saya dapat jas hujannya memang robek dari awal, saya suruh ganti. Tapi dibilangnya gak apa hanya formalitas saja, terus selesai ziarah disuruh robek. Ya sudah, saya robeklah,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov Sumut Siapkan Lahan 5 Hektare untuk Pemakaman Korban COVID-19
3. Jubir Satgas Medan sebut sebenarnya ziarah ke makam gak perlu APD
Sementara itu Jubir Satgas kota Medan, Mardohar Tambunan mengatakan bahwa APD tak perlu saat melakukan ziarah di pemakaman COVID-19. Hal ini berkaitan dengan, adanya pembayaran sebesar Rp. 20ribu yang dilakukan oleh penjaga makam.
“Gak ada masalah kalau kita mau datang kesitu mau ziarah, kalau ada keluarga COVID yang terkena disitu silahkan saja datang,” saat dikonfirmasi melalui telepon pada, Sabtu (22/8/2020).
4. Satgas sudah mendengar adanya penjualan APD dan itu liar
Dirinya juga mengakui bahwa, telah mendengar informasi ada penjualan APD di sekitaran pemakaman COVID-19. Sementara, Mardohar juga mengakui telah menanyakan ke pihak camat.
“Kemaren saya dengar APD dijual, Gak ada itu. Tidak ada itu siapa pula yang buat statmen, saya sudah konfirmasi sama si Topan,” tuturnya.
“Gak ada mesti wajib, gak perlu APD disitu, yang penting pakai masker kalau kita sangsi, sekarang kan dia sudah dikubur dasar apa dia bisa menular lagi,” tambahnya.
Menurut Mardohar, telah dilakukan pengecekan dan saling berkoordinasi bersama camat dilokasi untuk melakukan peninjauan dalam penjagaan makam COVID-19.
“Yang mau ditindak apa, kita cek kesana gak ada. Pak Topan Camat di situ sudah meninjau gak ada. Makanya saya heran mungkin pas kami datang itu lari mereka, itu semua liar,” bebernya.
5. Masyarakat tak perlu meladeni jika ada kutipan liar
Dirinya juga menghimbau pada pihak keluarga dan masyarakat, yang ingin ziarah ke TPU COVID-19 agar tak perlu takut dengan adanya pembayaran tersebut. Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa hal ini akan dilaporkan untuk dilanjutkan kepada Pemerintah Kota Medan.
“Dasar apa dia minta kutipan, yang jual APD itu bukan kita. Tidak usah takut, silakan saja. Ziarah tidak ada yang melarang namanya juga keluarga,” ungkap Mardohar.
Baca Juga: Kisah Pemakaman Bayi Korban Corona: Petinya Kecil, Tapi Paling Berat