UU Cipta Kerja, Pasal Bertolak Belakang dan Tidak Utuh Harus Dibenahi

Bahasa perundang-undangan dalam hukum itu sangat penting

Medan, IDN Times - Pengamat Hukum Tata Negara, Mirza Nasution mengungkapkan Pemerintah ataupun DPR RI harus dapat melaksanakan dengan sungguh-sungguh partisipasi bermakna yang sudah disepakati bersama. Mirza mengatakan hal ini mengingat disahkannya UU Cipta Kerja pada Selasa (21/3/2023) lalu.

“Kemaren itu yang menjadi sorotan. Ada pasal yang bertolak belakang dan tidak utuh lagi. Itu yang harus dibenahi seharusnya. Termasuk bahasa perundang-undangan dalam hukum itu penting sekali,” ucapnya kepada IDN Times.

1. Bahasa UU diminta untuk tidak diabaikan

UU Cipta Kerja, Pasal Bertolak Belakang dan Tidak Utuh Harus DibenahiMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sehingga, jika UU cipta kerja ini terjalani maka diperlukan semua golongan atau kelompok tersebut guna tidak menafsirkan hal macam-macam atau aneh yang dapat merugikan masyarakat Indonesia.

“Jadi, bahasa per uu itu penting dan artinya kata perkata itu punya makna semua. Gak bisa diabaikan bahasa UU itu,” ucapnya.

2. UU cipta kerja yang telah disahkan ini pastinya tidak mudah dibuat hingga akhirnya disahkan

UU Cipta Kerja, Pasal Bertolak Belakang dan Tidak Utuh Harus DibenahiMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Secara tegas, Mirza mengingatkan bahwa UU cipta kerja yang telah disahkan ini pastinya tidak mudah dibuat maupun dibentuk hingga akhirnya disahkan. Sehingga, harus mengetahui resiko apa yang akan terjadi untuk kedepannya.

“Yang membuat uu itu harus tahu resiko tersebut,” sebutnya.

Mirza menilai pasal-pasal yang dianggap menjadi kontroversial dalam UU cipta kerja ini, dikhawatirkan terutama investasi lapangan kerja buruh.

"Kalau dari kacamata kecil, buruh dianggap industri, investasi yang menguntungkan seakan-akan menguntungkan pemilik modal. Itu harus diperhatikan,” jelasnya.

3. Setiap kebijakan maupun peraturan yang dibuat pasti ada tumpang tindihnya

UU Cipta Kerja, Pasal Bertolak Belakang dan Tidak Utuh Harus Dibenahigoogle images
  1. Mirza juga mengatakan bahwa, setiap kebijakan maupun peraturan yang dibuat pasti ada tumpang tindihnya, tinggal bagaimana semangat dan kesiapan semua pihak meski disituasi kelemahan tersebut.

“Intinya gak mungkin sempurna, tapi harus maksimal. Pemerintah harus memaksimalkan dan yakin percaya semuanya, antara Pemerintah, DPR dan rakyat. Jadi, harus dijaga benar-benar kepercayaan tersebut,” tutupnya.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya