Sebanyak 54 Perjalanan Kereta Api di Sumut‎ Dibatalkan

Pembatalan tiket, uang akan dikembalikan 100 persen

Medan, IDN Times - PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi regional  I Sumatera Utara telah mengeluarkan keputusan untuk melakukan pembatalan atau mengurangi frekuensi perjalanan jarak jauh.

Perjalanan jarak jauh yang dilakukan kereta api yaitu lokal hingga Bandara Kualanamu, berjumlah 54 perjalanan kereta api di Sumut.

Pengurangan perjalanan kereta api itu, dilakukan PT KAI Sumut sebagai bentuk mengurangi mobilitas masyarakat dengan jumlah besar untuk mencegah penyebaran COVID-19.‎ Keputusan tersebut berlaku mulai 29 Maret hingga 3 April 2020, mendatang.

"KAI Divre I Sumut secara bertahap mengurangi perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal sebanyak 16  perjalanan KA dari 52 perjalanan per hari. Jadinya, 36 perjalanan per hari," ungkap ‎Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat kepada awak media di Medan‎.

Baca Juga: [BREAKING] Diduga Tertembak, Seorang Polisi di Medan Tewas

1. Dari Medan ke Siantar mengalami pengurangan untuk perjalanan jarak jauh

Sebanyak 54 Perjalanan Kereta Api di Sumut‎ DibatalkanSuasana Stasiun Kereta Api Medan saat Natal dan Tahun Baru (IDN Times/Yurika Febrianti)

Perjalanan dikurangi, yakni 4 perjalanan KA tujuan ‎Medan-Rantau Prapat  (Pulang pergi).

Kemudian, 2 perjalanan KA tujuan Medan-Tanjung Balai (PP), 2 perjalanan KA tujuan Medan-Siantar (PP) dan 8 perjalanan KA Medan-Binjai (PP) dengan total 16 perjalanan.

"Selanjutnya, KA Bandara tujuan Medan-Kualanamu dikurangi 38 perjalanan dari 50 perjalanan menjadi 12 perjalanan saja," ungkap Daniel.

2. Penumpang dapat menggunakan jadwal lain sebagai alternatif

Sebanyak 54 Perjalanan Kereta Api di Sumut‎ DibatalkanArus penumpang di Stasiun Kereta Api Medan selama natal dan tahun baru (IDN Times/Yurika Febrianti)

Dalam penjelasannya, Daniel mengungkapkan bahwa calon penumpang bisa menggunakan jadwal perjalanan kereta api lainnya sebagai alternatif pengurangan frekuensi perjalanan kereta akibat pandemi COVID-19 tersebut.

"Jadwal yang kami kurangi adalah KA yang memiliki jadwal atau KA alternatif lainnya, sehingga penumpang memiliki pilihan jadwal keberangkatan lain jika tetap memutuskan untuk berangkat," ungkap Daniel.

3. Para penumpang yang tidak berkenan dialihkan pada kereta api lain, maka akan dikembalikan bea 100 persen secara tunai

Sebanyak 54 Perjalanan Kereta Api di Sumut‎ DibatalkanSuasana Stasiun Kereta Api Medan saat Natal dan Tahun Baru (IDN Times/Yurika Febrianti)

Pengurangan rute untuk perjalanan jarak jauh tersebut, akan disampaikan langsung oleh PT. KAI Divre I Sumut  melalui Contact Center KAI 121 terkait informasi pembatalan dan pengalihan jadwal perjalanannya. Sementara penumpang dialihkan ke kereta api lain dan mendapat kelas yang sama atau lebih tinggi, KAI tidak akan mengenakan penambahan bea.

Sebaliknya, bila dialihkan lalu mendapat kelas yang lebih rendah, maka KAI akan memberikan bea pengembalian di stasiun kedatangan, dengan batas waktu pengembalian tiga hari dari tanggal yang tertera di tiket.

"Namun jika penumpang tidak berkenan dialihkan perjalanannya ke kereta api lain dan memilih untuk membatalkan perjalanan KA, maka kami akan mengembalikan bea secara penuh 100 persen secara tunai. Pengembalian  bea tiket dapat dilakukan di stasiun keberangkatan atau stasiun lain," sebut Daniel.

Baca Juga: [BREAKING] 14 Positif Corona di Sumut, ODP Melonjak Jadi 4.064 Orang

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya