Pengganti Batik, PNS dan P3K Wajib Kenakan Baju Daerah Mulai Besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberlakukan pakaian khas daerah sebagai atribut pakaian Dinas Harian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal ini dikarenakan pemakaian Pakaian Dinas Harian Batik pada hari Jumat tidak diperkenankan lagi, dan diganti dengan pemakaian Pakaian Dinas Harian Khas Daerah.
Baca Juga: Erick Thohir dan Lutfi Terbang ke Medan Khusus Ziarahi Makam Haji Anif
1. Pakaian khas daerah sebagai ganti untuk kenakan pakaian batik
Pemberlakuan pakaian adat ini dalam Surat Edaran (SE) nomor 025/7678 tentang Pemakaian Pakaian Dinas Harian Khas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Dalam isi surat tersebut tertulis, "Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Wali Kota Medan Nomor 025/02.K/VIII/2021 Tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pakaian Dinas Harian Khas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Medan dan untuk menjaga ketertiban dan keseragaman pemakaian pakaian dinas harian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemerintah Kota Medan, maka dengan ini disampaikan bahwa pemakaian Pakaian Dinas Harian Batik pada hari jumat tidak diperkenankan lagi dan diganti dengan pemakaian Pakaian Dinas Harian Khas Daerah snagaimana yang diatur dalam keputusan Wali Kota diatas," dalam isi surat tersebut yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Wiriya Alrahman.
2. Total ada 11 pakaian khas daerah yang boleh dikenakan
Dalam keputusan ini Pakaian Dinas Harian Khas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Medan yakni, Melayu, Karo, Tapanuli Selatan (Tapsel) atau Batak Angkola, Mandailing, Batak Toba, Simalungun, Dairi, Nias.
Sedangkan untuk etnis pendatang ada 3 pakaian adat, yaitu Jawa, Minangkabau (Padang) dan Aceh.
Sehingga bertotal 11 pakaian khas daerah yang menjadi pilihan para PNS untuk pemakaian.
3. Keputusan berlaku terhitung mulai tanggal 3 September 2021
Untuk penggunaan Pakaian Dinas khas daerah dipakai oleh PNS dan P3K yang bertugas di Kantor dan dipakai pada setiap hari Jumat.
Dalam keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, pada Jumat 3 Agustus 2021.
Baca Juga: Mural Kritik Dihapus, Pegiat Seni Medan: Pemerintah Jangan Baper