Catat Tanggalnya! Pendaftaran Paslon Pilkada Kota Medan hanya 3 Hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan melakukan pembukaan pendaftaran, pada Pasangan Calon Pilkada Medan 2020. KPU membuka pendaftaran tersebut yang akan dimulai pada 4-6 September 2020, artinya dibuka hanya tiga hari.
Hal ini disampaikan komisioner KPU Kota Medan, M Rinaldi Khair saat dikonfirmasi “Tanggal 4-6 September pendaftaran pencalonan,” kata Rinaldi pada Jumat (28/8/2020).
1. Partai Politik pengusung wajib datang bersama Paslon
Sementara itu, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Namun, khusus di hari terakhir pendaftaran para bakal pasangan calon akan berakhir pada pukul 24.00 WIB.
Selain itu, pada saat mendaftar pimpinan partai politik pengusung (ketua dan sekretaris) diwajibkan untuk datang, termasuk juga pasangan calon yang akan mendaftarkan diri.
Baca Juga: KPU: Bapaslon di Medan Wajib Kantongi Dukungan Minimal 278.741 Suara
2. Para paslon yang mendaftar, wajib serah dokumen dukungan dari partai politik pengusung
Dirinya menambahkan bahwa, para pasangan calon yang mendaftar wajib menyerahkan seluruh dokumen dukungan dari partai politik pengusung.
Hal ini juga merupakan ketentuan, dari syarat yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Medan.
3. Paslon diharapkan persiapkan berkas terlebih dahulu
Rinaldi juga mengimbau, agar para Paslon lebih awal mempersiapkan berkas-berkas pendaftaran yang berkaitan dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Siapa tahu ada kekurangan berkas yang perlu diurus ke instansi sehingga tak repot,” kata Rinaldi.
Untuk informasi, Pilkada serentak di Kota Medan akan dilakukan pada 9 Desember 2020.
Baca Juga: Ungkap Alasan Pecat Akhyar, Megawati: Orang Gak Direkom Terus Ngamuk