Cara dan Syarat Berobat Gratis di Medan dengan Tunjukkan KTP

Ada dua alur yang disediakan untuk mempermudah masyarakat

Medan, IDN Times - Wali Kota Medan Bobby Nasution memastikan mulai besok per tanggal 1 Desember 2022 seluruh warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Medan sudah bisa mendapatkan pengobatan gratis di seluruh rumah sakit.

Bobby juga mengakui masih banyak warga yang belum paham akan program terbarunya tersebut. Untuk itu Bobby Nasution membagikan alur, syarat dan ketentuan cara berobat gratis di akun resmi milik pribadinya @bobbynst, Rabu (30/11/2022).

Dalam postingan tersebut terdapat ritme gambar proses dan alur berobat gratis dengan menggunakan KTP.

1. Cukup bawa KTP dengan dua alur

Cara dan Syarat Berobat Gratis di Medan dengan Tunjukkan KTPIlustrasi kantor BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Alur pertama jika warga Medan sakit berobat pertama ke Puskesmas atau Klinik (tetap bisa menggunakan KTP saja) , jika dinyatakan kurang aman maka dirujuk ke Rumah sakit dengan menggunakan KTP kembali.

Alur kedua, jika warga Medan sakit dalam keadaan darurat maka bisa langsung di bawa ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS.

Di sana cukup membawa KTP saja baik itu gejala ringan dan berta akan mendapatkan pelayanan gratis.

Baca Juga: Mulai 1 Desember Warga Medan Bisa Berobat Hanya Pakai KTP

2. Rincian syarat dan ketentuannya

Cara dan Syarat Berobat Gratis di Medan dengan Tunjukkan KTPGedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Untuk syarat pendaftaran, dalam akun resmi milik @bobbynst juga dijelaskan sebagai berikut :

1. Warga yang memiliki BPJS aktif baik yang mandiri, pekerja ataupun yang gratis dari pemerintah.

2. Penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS (akan langsung dilayani dengan NIK dan KTP dan akan didaftarkan langsung jadi peserta BPJS yang segera aktif 3*24 jam hari kerja.

3. Warga yang memiliki BPJS aktif kelas I, II, III yang tidak aktif karena tunggakan dengan syarat, yakni

a. Bersedia dipindahkan dengan kategori gratis kelas III bantuan pemerintah dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai cukup yang sudah disediakan di rumah sakit.

Saat sudah masuk gratis maka tunggakan akan tersimpan tidak perlu dilunasi dan tidak kena denda layanan 5 persen.

b.Dirawat di kelas III dan tidak akan bisa naik kelas perawatan.

c. Hanya bisa kembali ke mandiri sesudah 12 bulan sejak menjadi peserta gratis kelas III dan tunggakan yang tersimpan harus di lunasi terlebih dahulu.

3. Bobby berharal lewat postingannya masyarakat dapat mudah memahami

Cara dan Syarat Berobat Gratis di Medan dengan Tunjukkan KTPANTARA FOTO/Septianda Perdana

Bobby berharap dengan postingan ini dapat memudahkan masyarakat dalam memahami program baru tersebut. Dia berharap warga Medan tak lagi kesulitan berobat.

"Semoga cara ini dapat mempermudah masyarakat kota Medan dalam mendapatkan layanan kesehatan," kata Bobby di akhir postingan.

Baca Juga: Cek Ukuran KTP Elektronik dan KTP Lama, Beda atau Sama?

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya