Awas! ETLE Mobile Pantau Pengendara yang Parkir Sembarangan di Medan

Sudah ratusan kendaraan roda 2 dan 4 ditilang

Medan, IDN Times - Dalam rangka mewujudkan Kota Medan yang tertib lalu lintas, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut menerapkan pemberlakuan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya (parkir sembarangan). Hal ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar saat di temui, pada Selasa (23/8/2022) mengatakan sampai saat ini situasi lalu lintas di Kota Medan masih perlu disempurnakan khususnya terhadap prilaku pengendara yang masih kerap melanggar lalu lintas. Oleh karena itu, Dishub kota Medan memandang perlu adanya upaya membenahi prilaku masyarakat khususnya dalam management perparkiran.

Artinya, masyarakat yang ingin parkir kendaraannya harus sesuai dengan rambu-rambu dan ketentuan yang ada. Melihat prilaku masyarakat yang masih suka parkir disembarang tempat, maka dari itu Dishub Kota Medan berkolaborasi dengan Ditlantas Poldasu menerapkan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile. 

"Kita mengetahui visi misi Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution tetap mengedepankan semangat kolaborasi untuk memaksimalkan hasil, oleh karena itu kita berinovasi dengan berkolaborasi bersama Ditlantas Poldasu menerapkan e-tilang atau ETLE Mobile ini terhadap kendaraan yang parkir sembarangan."kata Iswar.

1. Diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang parkir diatas trotoar jalan

Awas! ETLE Mobile Pantau Pengendara yang Parkir Sembarangan di MedanPetugas saat melakukan ETLE Mobile di Medan (Dok. Istimewa)

Dengan diberlakukanya e-tilang atau ETLE Mobile ini Iswar berharap tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraanya diatas trotoar jalan, parkir berlapis dan parkir di ruas jalan yang memiliki tanda khusus larangan parkir.

"Jadi kita mengimbau kepada masyarakat agar jangan lagi parkir diatas trotoar jalan karena itukan hak bagi pejalan kaki, lalu jangan parkir secara berlapis karena pasti menggagu pengguna jalan lainya yang mengakibatkan kemacetan, dan jangan parkir ditempat-tempat yang sudah dipasang rambu larangan parkir," ucap Iswar.

Baca Juga: Kenali Tilang Elektronik, Ini Perbedaan ETLE Mobile dengan ETLE Statis

2. Sanksi tilang dan surat tilangnya akan langsung di kirim kerumah pemilik kendaraan

Awas! ETLE Mobile Pantau Pengendara yang Parkir Sembarangan di MedanPetugas saat melakukan ETLE Mobile di Medan (Dok. Istimewa)

Sejak diberlakukan kemarin, Iswar mengatakan secara mobile petugas Dishub Kota Medan bersama dengan petugas Ditlantas Polda Sumut berkeliling wilayah kota Medan melihat kendaraan yang parkir sembarangan. Bagi kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dan surat tilangnya akan langsung di kirim kerumah pemilik kendaraan.

Sampai dengan hari ini sudah ada 110 unit roda empat, yang ditilang dan 524 unit roda dua yang ditilang.

"Jadi masyarakat tunggu dirumah suratnya nanti akan dikirim dan silahkan membayar sanksi dendanya."ujar Iswar.

3. Diimbau kepada masyarakat agar jangan mau diarahkan parkir di tempat yang salah oleh juru parkir

Awas! ETLE Mobile Pantau Pengendara yang Parkir Sembarangan di MedanPetugas saat melakukan ETLE Mobile di Medan (Dok. Istimewa)

Iswar manambahkan dengan adanya sistem e-tilang atau ETLE Mobile ini bukan berarti Dishub Kota Medan tidak lagi melakukan penggembosan dan penggerekan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, akan tetapi penerapan e-tilang atau ETLE Mobil ini merupakan upaya tambahan agar masyarakat lebih tertib parkir sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Selama ini kan kita terus melakukan sosialisasi keliling terhadap masyarakat agar mematuhi rambu parkir dan menyiapkan mobil gerek itu tidak kita tinggalkan, tetapi dengan adanya ETLE Mobil ini kita lebih meningkatkan upaya kita untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar jangan parkir sembarangan."imbuhnya.

Sementara itu, Iswar juga mengingatkan kepada masyarakat agar jangan mau diarahkan parkir di tempat yang salah oleh juru parkir liar karena nantinya petugas Dishub Kota Medan dan Ditlantas Poldasu akan tetap melakukan tilang elektronik.

"Kami akan tetap tilang meskipun masyarakat beralasan diarahkan oleh petugas parkir dan kami juga akan menindak petugas parkir liar tersebut, jadi masyarakat jangan mau apabila diarahkan di tempat parkir yang salah."pesan Iswar.

Baca Juga: Sudah Berlaku di Medan, 3 Cara Membayar Denda Tilang Elektronik 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya