5 Jaksa Kejati Sumut Dikabarkan Positif COVID-19, Dinkes: Belum Tahu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sebanyak 5 pegawai Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut) yang menjalani pemeriksaan di klinik Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU) dikabarkan positif COVID-19. Itu setelah beredar surat hasil pemeriksaan yang dikeluarkan dari Dinas Kesehatan Sumut tertanggal 6 Agustus 2020.
Surat dengan Nomor 443.33/9545.17/DINKES/VIII/2020 yang ditujukan kepada Kepala Kejati Sumut itu beredar di kalangan jurnalis.
1. Tertulis 5 orang dalam surat positif dan 10 negatif
Salah satunya, berisikan hasil pemeriksaan sampel COVID-19, sehubungan dengan surat Kepala Laboratorium Klinik Terpadu Rumah Sakit USU pada 5 Agustus 2020. Dalam surat tersebut, hasil pemeriksaan sampel COVID-19 yang menggunakan metode RT-PCR, sebanyak 10 orang dinyatakan negatif dan 5 orang lainnya dinyatakan positif.
Baca Juga: Pemprov Sumut Siapkan Lahan 5 Hektare untuk Pemakaman Korban COVID-19
2. Pihak Dinkes tak mengetahui untuk informasi 5 orang positif
Saat dikonfirmasi pada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) mengatakan bahwa, tak mengetahui informasi tersebut.
"Tidak ngerti saya, tidak mengikuti, belum tahu. Soalnya ini yang saya tanda tangani 300-400 orang setiap hari jadi enggak saya hapal," ujar Kadis Dinkes Sumut, Dr. Alwi Mujahid Hasibuan lewat telpon, Sabtu (8/8/2020).
3. Tim Gugus Tugas Sumut juga mengaku gak tahu
Di sisi lain, Sekretaris Dinkes Sumut, DR. Aris Yudhariansyah, juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut, Humas dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Sumut, sampai saat ini masih belum dapat dihubungi. Sementara itu, Ketua Pansus COVID-19 pun tak mendapatkan kabar tersebut.
Baca Juga: Sumut Berduka Lagi, Dokter Ahmad Rasyidi Gugur karena COVID-19