Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orangutan, 5 Orang Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Tim dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu bersama Subdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara menggagalkan perdagangan orangutan Sumatra, Kamis (28/4/2022) petang. Lima orang terduga pelaku ditangkap di kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang.
“Mereka ditangkap bersama satu individu orangutan Sumatra,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi wahyudi, Jumat (29/4/2022).
1. Para petugas terpaksa menyamar untuk menangkap para pelaku
Hadi menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi soal perdagangan Orangutan Sumatra tersebut sejak Rabu (27/4/2022). Mereka kemudian melakukan penyelidikan.
Tim kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Mereka kemudian bersepakat untuk bertemu melakukan transaksi pada Kamis (28/4/2022).
“Para pelaku memperlihatkan orangutan tersebut dan kemudian tim kita langsung melakukan penangkapan,” ujar Hadi.
Baca Juga: 9 Fakta Tentang Orangutan, Terancam Punah dan Terus Diburu
2. Para pelaku yang ditangkap masih berusia belasan tahun
Informasi yang dihimpun, para pelaku yang ditangkap masih berusia belasan tahun. Bahkan masih ada yang berusia anak.
Inisial para pelaku antara lain, TOM (18), AR (20), HY (18), RHN (17) dan satu orang perempuan PAS (17). Seluruh terduga pelaku merupakan warga Kota Binjai.
Selain orangutan yang masih bayi, dari tangan pelaku polisi menyita satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK 1665 RO.
3. Orangutan didapat dari seseorang di Aceh Timur
Hasil keterangan dari pelaku, Orangutan tersebut didapat dari kawsan Kabupaten Aceh Timur. Untuk diketahui, Aceh Timur merupakan kawasan yang berada dekat dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Wilayah hutan itu juga sebagai habitat Orangutan Sumatra (pongo abelii). Saat ini, para pelaku masih berada di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus,” pungkas Hadi.
Saat ini, orangutan tersebut sudah dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut sebagai otoritas berwenang. Satwa tersebut di bawa ke Pusat Karantina Orangutan milik Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) di Batumbelin, Kabupaten Deliserdang.
Informasi lain yang dihimpun, di antara beberapa orang yang ditangkap polisi diduga sudah sering melakukan aksi jual beli satwa dilindungi.
Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 Tentang. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.
Baca Juga: Begini Kondisi Terkini Dokter Anhar Setelah Diterkam Harimau Sumatra