Tidak Memiliki Izin Tinggal, WNA Terancam 5 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sibolga, IDN Times - Satu warga berkenegaraan asing berhasil ditangkap pihak Imigrasi Kota Sibolga, Sumatra Utara. APP (41) warga negara Malaysia disebutkan tidak memiliki izin tinggal.
Penangkapan ini pertama kali setelah penyidikan yang dilakukan sejak Imigrasi Sibolga berdirinya tahun 1964.
"Tersangka APP diamankan 3 Oktober 2022 yang lalu," kata Kepala Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang, Senin (15/11/2022).
1. Keberadaan APP berawal dari informasi
Saroha Manullang menyebut, keberadaan APP diketahui setelah adanya kerja sama melalui beberapa pihak. Melalui informasi yang diterima, pihaknya pun melakukan penyidikan terhadap status APP.
Beranjak dari informasi itu kata Saroha, APP diketahui tinggal di Mandailing Natal (Madina).
"Awal informasi kita dapat dari pihak Polonia, kemudian kita langsung bergerak cepat sesuai lokasi keberadaan APP," jelasnya.
2. Sudah 10 tahun tinggal di Indonesia dan memiliki 3 anak
Dikatakan Saroha, APP sudah 10 tahun tinggal di Indonesia. Kedatangannya diketahui sejak 31 Maret 2012.
Selama tinggal di Indonesia, APP bekerja di tempat pembuatan batu bata, tempat usaha mertuanya di Madina.
"APP sudah menikah dengan perempuan asal Madina, dan sudah memiliki 3 orang anak," ungkapnya.
3. APP terancam 5 tahun penjara
Saroha mengatakan, kedatangan APP ke Indonesia awalnya hanya memiliki Visa kunjungan bebas berwisata. Namun kemudian ia akhirnya menikah dan menetap di Madina. APP terbukti melanggar pasal 122 huruf A dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Berkas diajukan 7 november 2022 dan sudah dinyatakan P21," sebutnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Minta Pj Bupati Tapteng Langsung Turun ke Barus