Hina Wartawan, Humas Pembangunan Pasar Sibolga Dilaporkan

EL diduga ucapkan kata-kata tak pantas

Sibolga, IDN Times- Tiga orang wartawan yang mendapat tindakan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistiknya akhirnya menempuh jalur hukum. Pria berinisial EL(40) resmi dilaporkan ke Polres Kota Sibolga, Sumatra Utara, Selasa (20/7/2021).

"Tadi sudah diperiksa mulai jam 17.00 WIB. Termasuk mendengarkan keterangan saksi," kata wartawan harian SIB, Helman Tambunan.

1. EL dilaporkan jurnalis didampingi Ketua Pokja PWI Sibolga-Tapteng

Hina Wartawan, Humas Pembangunan Pasar Sibolga DilaporkanSeorang jurnalis, Juniwan (pakaian berwarna biru) saat diadang pria yang mengaku humas pembangunan pasar berinisial EL (Istimewa)

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tiga orang wartawan sudah memberi keterangan di hadapan polisi. Dua orang diantaranya diperiksa hanya sebatas saksi. Ketiga wartawan itu yakni, Thomson Pasaribu (beritatapanuli.com) Juniwan (medanbisnisdaily.com, dan Hazrul Azis Sikumbang (warta Poldasu).

Kedatangan mereka juga turut didampingi dari beberapa rekan satu profesi (wartawan). Termasuk ketua Pokja PWI Sibolga-Tapteng, Jason Gultom.

"Yang melaporkan itu bang Juniwan dari wartawan medanbisnisdaily. Sementara saya dan Azrul diperiksa hanya sebagai saksi untuk memberi keterangan," jelas Thomson Pasaribu usai membuat laporan.

2. Sejumlah wartawan diadang EL saat hendak liputan pembangunan pasar

Hina Wartawan, Humas Pembangunan Pasar Sibolga DilaporkanPasar Kota Sibolga saat ini sedang dalam proses pembangunan (Istimewa)

Thomson menjelaskan penghinaan yang mereka alami terjadi pada Senin (19/7/2021). Saat itu, mereka diadang seorang pria saat hendak masuk ke lokasi pembangunan pasar.

Edward yang disebut-sebut sebagai Humas Pembangunan Pasar Sibolga melarang mereka untuk melakukan liputan. Alasan pelarangan itu, kata Thomson bedasarkan pasal 551 KUHP yang tertulis di pintu masuk pasar.

"Gak boleh masuk, itu ada tulisannya. Dilarang masuk, termasuk wartawan tak boleh. Kalau tidak izin saya, tak boleh masuk. Tak boleh, titik, udah," kata Thomson menirukan ucapan EL.

Baca Juga: Hendak Lakukan Liputan ke Pasar, Wartawan di Sibolga Malah Dimaki

3. EL juga mendorong badan salah satu wartawan

Hina Wartawan, Humas Pembangunan Pasar Sibolga DilaporkanEL juga diketahui mendorong badan salah satu oknum wartawan (Istimewa)

Thomson mengaku, saat itu adu mulut sempat terjadi antara sejumlah wartawan dengan pria tersebut. EL yang ditanya terkait pelarangan itu justru balik bertanya kepada wartawan. Bahkan dia juga menghardik dan menghina profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

"Saya gak peduli kau dari mana. No comment, titik. Jadi kalau wartawan bisa semaumu? Gak boleh, titik," jelas Thomson menirukan. 

Dari video yang beredar, selain melarang wartawan masuk ke lokasi pembangunan pasar, Edward juga mendorong badan salah satu wartawan. Kata-kata makian juga terlontar dari mulut Edward yang dinilai sebagai penghinaan profesi wartawan.

"Wartawan t**k kau! Gak boleh masuk, pasal 551, paham kau!, kandang kambing pun kalau dibikin dilarang masuk, gak boleh masuk," kata EL.

4. Diharapkan tidak ada lagi penghinaan terhadap profesi wartawan

Hina Wartawan, Humas Pembangunan Pasar Sibolga DilaporkanPolisi diharapkan segera memproses laporan yang dilayangkan terhadap EL (Hendra Simanjuntak/IDNTimes)

Thomson menyebut, dari tindakan yang dilakukan EL, ada tiga hal yang dilanggar. Yakni UU nomor 14/2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU nomor 25/2009, tentang Pelayanan Publik, dan UU nomor 40/1999 tentang Pers.

Thomson berharap, laporan yang mereka layangkan segera diproses. Pihak kepolisian diyakini akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus penghinaan profesi wartawan tersebut.

"Harapan kita, jangan ada rekan wartawan mengalami tindakan tidak menyenangkan atau penghinaan dari siapa pun," kata Thomson Pasaribu.

Sementara, Humas Polres Sibolga R Sormin saat dikonfirmasi terkait laporan yang dilayangkan tiga orang wartawan enggan berkomentar banyak. "Nanti saya infokan," kata Sormin. 

Baca Juga: Masuk ke Kamar Jenazah, Warga Paksa Bawa Pasien COVID-19 di Sibolga

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya