Hendak Lakukan Liputan ke Pasar, Wartawan di Sibolga Malah Dimaki

Humas Pasar Sibolga Nauli, Edward larang wartawan liputan

Sibolga, IDN Times - Sejumlah wartawan di Kota Sibolga mengalami tindakan tidak menyenangkan saat hendak liputan ke lokasi pembangunan Pasar Sibolga Nauli, Senin (19/7/2021). Wartawan yang hendak meliput progres pembangunan pasar malah diadang oleh beberapa pria berseragam petugas penjagaan dan juga Humas pasar.

"Awalnya kita sudah bicara baik-baik untuk mau melakukan liputan," kata wartawan beritatapanuli.com, Thomson Pasaribu.

1. Harus ada izin dari Edward

Hendak Lakukan Liputan ke Pasar, Wartawan di Sibolga Malah DimakiHumas pembangunan pasar larang wartawan masuk (Istimewa/Dok IDNTimes)

Thomson menjelaskan, kedatangan mereka awalnya bertemu dengan salah seorang pria di pintu masuk pasar.

Pria yang diketahui bernama Eneck menyarankan agar wartawan yang hendak meliput bersabar dan menunggu kedatangan humas.

Menurut Eneck, setiap orang yang ingin masuk ke lokasi pasar harus ada izin dari Edward selaku humas dari pembangunan pasar.

"Harus ada izin masuk dari Humas nya, Edward Lumbangaol," jelas Thomson.

Baca Juga: Kena Razia PPKM, Rakesh: Saya Hanya Kedai Kopi, Bukan Jualan Ganja

2. Edward: Dilarang masuk, termasuk wartawan tak boleh

Hendak Lakukan Liputan ke Pasar, Wartawan di Sibolga Malah DimakiEdward Lumbangaol (helm biru) sebut wartawan taik (Istimewa/Dok IDNTimes)

Thomson mengaku, setelah adanya larangan masuk, Edward Lumbangaol pun tiba di lokasi. Dia kemudian menunjuk tulisan yang ditempelkan dengan pasal 551 KUHP di pintu masuk Pasar Sibolga Nauli tersebut.

"Gak boleh masuk, itu ada tulisannya. Dilarang masuk, termasuk wartawan tak boleh. Kalau tidak izin saya, tak boleh masuk. Tak boleh, titik, udah," kata Edward dengan nada tinggi.

Adu mulut pun terjadi. Edward yang ditanya terkait alasan dilarang masuk, malah balik bertanya kepada sejumlah wartawan. Bahkan humas pasar itu menghardik dan menghina profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

"Saya gak peduli kau dari mana. No comment, titik. Jadi kalau wartawan bisa semaumu? Gak boleh, titik," katanya lagi. 

Situasi saat itu sempat tegang. Edward juga mendorong tubuh wartawan yang sedang melakukan konfirmasi tersebut. 

"Wartawan taik kau! Gak boleh masuk, pasal 551, paham kau! kandang kambing pun kalau dibikin dilarang masuk, gak boleh masuk," hardik Edward.

3. Edward: Ke Polda lah kau ngadu

Hendak Lakukan Liputan ke Pasar, Wartawan di Sibolga Malah DimakiPasar Sibolga Nauli saat ini sedang dalam tahap pembangunan (Istimewa/Dok IDNTimes)

Dikatakan Thomson, dalam perdebatan itu, Edward juga mempertanyakan legalitas wartawan yang datang ke lokasi pasar. Bahkan, dia juga menyebut wartawan yang datang itu adalah wartawan abal-abal.

"Saya tanggung jawab, ujung-ujungnya duitnya kau! Gak usah banyak cerita. Nah, sana. Kau lah ngadu, ke Polda langsung ngadu. Gak ada urusan! Ujung-ujungnya duitnya kalian. Saya generalisir, paham. Saya sudah dimintai duit terus," katanya.

4. Edward sebagai Humas seharusnya beritikad baik

Hendak Lakukan Liputan ke Pasar, Wartawan di Sibolga Malah DimakiPemerintah pusat melalui Kementerian PUPR mengucurkan dana anggaran sebesar Rp66,5 miliar untuk pembangunan Pasar Sibolga Nauli (Istimewa)

Thomson Pasaribu, wartawan yang terlibat dalam insiden tersebut mengaku sangat menyesalkan perilaku dan pernyataan Edward Lumbangaol. 

Sebagai humas seharusnya bisa memberikan informasi, tak perlu bertindak emosional. Apalagi sampai melecehkan profesi wartawan.

"Waktu saya pertanyakan apakah kami pernah menerima uang dari dia. Ternyata dia gak bisa jawab. Anehnya, ketika saya mencoba meredam emosinya, Edward malah menampar tangan saya, sehingga rekan saya hampir saja terpancing emosinya," kata Thomson.

"Kalau pun ada oknum kawan-kawan, ya itu urusan dia. Jangan disamaratakan. Apalagi menghina profesi wartawan yang dilindungi undang-undang," tambahnya.

5. Wartawan adalah pilar keempat Negara

Hendak Lakukan Liputan ke Pasar, Wartawan di Sibolga Malah DimakiIlustrasi Membungkam Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Thomson menyebut, ada tiga hal yang dilanggar, yakni UU nomor 14/2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU nomor 25/2009, tentang Pelayanan Publik, dan UU nomor 40/1999 tentang Pers.

"Kita berharap, pembangunan pasar ini berjalan baik dan lancar tanpa mengabaikan pengawasan dari masyarakat. Diminta kepada pihak rekanan terbuka dalam memberikan informasi. Tak perlu takut sama wartawan. Dan kalau ada yang minta-minta ngaku memberikan pengamanan mengatasnamakan wartawan, tak perlu direspon," ujarnya.

Asrul Sikumbang, Kabiro Warta Poldasu yang ikut terlibat dalam insiden tersebut juga mengaku sangat menyesalkan insiden tersebut.

"Wartawan adalah pilar keempat Negara. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan punya hak untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh program pembangunan pemerintah di seluruh Indonesia," katanya.

Baca Juga: Penertiban Pedagang Ricuh, Satpol PP Siantar Dimaki Warga

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya