Diduga Curang saat Seleksi, Anggota Bawaslu dan KPU Sibolga Diperiksa

KPU Sibolga diduga curang saat seleksi PPS

Sibolga, IDN Times-  Tiga anggota Bawaslu Kota Sibolga, Sumatra Utara akan menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Pemeriksaan itu dilakukan oleh DKPP di Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (22/8/2020).

1. Pemeriksaan dilakukan pada dua perkara

Diduga Curang saat Seleksi, Anggota Bawaslu dan KPU Sibolga DiperiksaIstimewa

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, dalam pemeriksaan itu ada dua perkara yang akan digelar.

Untuk perkara pertama pada nomor 73-PKE-DKPP/VII/2020 akan dilakukan pukul 09.00 WIB. 

Sementara untuk perkara kedua pada nomor 74-PKE-DKPP/VII/2020 dilakukan pukul 13.00 WIB.

"Tiga anggota Bawaslu yang akan menjalani pemeriksaan itu yakni Zulkifli Sigalingging, Darwis Suprianto Sibarani dan Herfisani Hutagalung," jelasnya.

2. Bawaslu Kota Sibolga diduga melakukan pemotongan gaji staf Bawaslu

Diduga Curang saat Seleksi, Anggota Bawaslu dan KPU Sibolga DiperiksaIstimewa

Bernad menyebut, dalam perkara ini, anggota Bawaslu Kota Sibolga diduga melakukan pemotongan gaji salah satu staf Bawaslu.

Selain itu, ketiganya juga diduga melakukan kecurangan dalam perekrutan anggota Panwascam.

"Salah satu Komisoner Panwascam di Sibolga Utara diduga masih aktif sebagai anggota salah satu partai di Kota Sibolga," sebutnya.

Baca Juga: Ini Strategi KPU Medan Hemat Anggaran Gelar Pilkada di Tengah Pandemik

3. Anggota KPU Sibolga diduga membocorkan soal dan jawaban terhadap salah satu calon PPS

Diduga Curang saat Seleksi, Anggota Bawaslu dan KPU Sibolga DiperiksaKetua KPU Kota Sibolga, Khalid Wahid (Istimewa/Dok IDNTimes)

Selain melakukan pemeriksaan terhadap anggota Bawaslu, DKPP juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota KPU Kota Sibolga.

Ketiga anggota KPU itu yakni Afwan Nasution, Asmar Harahap, dan Khalid Walid.
"Ini adalah perkara yang kedua yang tertuang pada nomor 74-PKE-DKPP/VII/2020," sebutnya.

Bernad menyebut, dalam perkara ini tiga anggota KPU Kota Sibolga diduga tidak profesional, tidak adil, serta melakukan nepotisme dalam seleksi pemilihan PPS.

"Ketiga anggota KPU Kota Sibolga diduga membocorkan soal dan kunci jawaban seleksi tertulis kepada salah satu calon anggota PPS," jelasnya.

4. Ada tiga anggota DKPP yang melakukan pemeriksaan terhadap KPU dan Bawaslu Kota Sibolga

Diduga Curang saat Seleksi, Anggota Bawaslu dan KPU Sibolga DiperiksaIstimewa

Dalam pemeriksaan nantinya, kata Bernad ada tiga orang anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara yang memimpin sidang perkara.

Hal itu, kata dia sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik.

"Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19," jelasnya.

5. Sidang pemeriksaan terbuka untuk umum

Diduga Curang saat Seleksi, Anggota Bawaslu dan KPU Sibolga DiperiksaIstimewa

Bernad menyebut, dalam sidang pemeriksaan yang digelar itu, ada beberapa pihak yang akan dihadirkan untuk dimintai keterangannya.

Pemanggilan terhadap saksi, kata dia juga telah dilakukan oleh DKPP terhitung lima hari sebelum sidang digelar.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," katanya.

Baca Juga: Patuhi Protokol Kesehatan, KPU Medan Rapid Test Para Calon PPDP

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya