Tok! Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar

Salinan putusan belum diterima DPRD Siantar

Pematangsiantar, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) RI mengeluarkan amar putusan terhadap perkara permohonan Rini Silalahi dan anggota DPRD Siantar terkait pemakzulan Wali Kota Siantar Hefriansyah. Dari halaman resmi website mahkamahagung.go.id perkara dengan nomor registrasi 1 P/KHS/2020 itu MA memutuskan menolak permohonan Rini Silalahi dan anggota DPRD Siantar tertanggal 16 April 2020.

Wali Kota Hefriansyah sebelumnya resmi dilaporkan ke MA dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. DPRD Siantar juga membentuk panitia angket dan hasil rapat paripurna, lembaga legislatif itu sepakat memberhentikan Hefriansyah sebagai Wali Kota Siantar. 

1. Salinan putusan belum diterima DPRD Siantar

Tok! Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Wali Kota PematangsiantarPutusan Mahkamah Agung terkait permohonan DPRD Siantar (Dok.IDN Times/Istimewa)

Eks Ketua Panitia Angket DPRD Siantar Hj Rini Silalahi yang dikonfirmasi, Jumat (1/5) enggan memberi komentar terkait putusan MA itu. Politisi dari Partai Golkar itu mengatakan, mereka akan memberikan tanggapan jika salinan putusan MA sudah diterima. 

"Saya rasa sih tanggapan belum ada. Karena lembaga DPRD Siantar belum ada terima itu surat secara resmi, baik itu salinan. Kita pun tau (putusan) itu dari media sosial," ujarnya. 

Masih kata Rini Silalahi, jika pun MA mengeluarkan putusan sesuai dengan yang diberitakan, DPRD Siantar akan tetap menghormati putusan tersebut. "Semua serba menunggu ini," sambungnya. 

Baca Juga: 6 Kebijakan Wali Kota Siantar yang Jadi Sorotan DPRD Siantar

2. "Kita sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Siantar"

Tok! Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Wali Kota PematangsiantarVoting anggota DPRD Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Pematang Siantar Netty Sianturi memandang positif keputusan MA itu. Netty yang juga anggota panitia angket itu beranggapan bahwa keputusan itu bukan kekalahan DPRD Siantar. 

"Keputusan itu bukan berarti kekalahan kita. Kita sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Siantar dan itu sudah hasil dari sidang paripurna," ucapnya. 

Hasil persidangan hak angket terhadap Wali Kota Hefriansyah yang diterima pimpinan DPRD Siantar menurut Netty sudah menjadi kemenangan masyarakat Siantar. "Kalau sudah ke MA, itu bukan lagi ranah kita. Semua keputusan MA tetap kita hormati," lanjutnya. 

3. Laporan DPRD Siantar ke KPK RI masih menjadi harapan

Tok! Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Wali Kota PematangsiantarAnggota DPRD Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Selain ke MA, DPRD Siantar juga melaporkan Wali Kota Hefriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pergeseran anggaran sebesar Rp 46 Miliar. Anggaran itu juga menjadi temuan BPK RI setelah Hefriansyah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) pada tahun 2018 lalu. 

Netty Sianturi berpendapat, DPRD Siantar masih akan memperjuangkan hasil rapat panitia angket DPRD Siantar lalu. "Kita tetap menunggu hasil dari KPK. Yang intinya, kita sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat Siantar dan akan tetap memperjuangkannya," pungkasnya. 

Baca Juga: Pemko Siantar Tunggu Keputusan MA Soal Pemberhentian Wali Kota

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya