Pilkada Siantar Hanya Satu Paslon, Pemilih Kolom Kosong Dilindungi UU

KPU Siantar: Kolom kosong bukan saingan

Pematangsiantar, IDN Times - Pertarungan perebutan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar hanya diisi satu pasangan calon yakni, Ir. Asner Silalahi dan dr. Susanti Dewayani. Pasangan Asner-Susanti itu didukung seluruh partai politik yang memiliki kursi legislatif di DPRD Siantar. 

Saat pemilihan yang jatuh pada 9 Desember 2020 nanti, pasangan Asner-Susanti yang berada di sebelah kiri akan disandingkan dengan kolom kosong di sebelah kanan atau disebut juga kotak kosong. 

Nasib Kota Siantar 5 tahun kedepan akan ditentukan hasil pemilihan 9 Desember 2020 mendatang. Jika kolom kosong menjadi pemenang, Kota Siantar akan dipimpin penjabat atau Pj hingga Pilkada 2024 yang akan datang. 

1. Justru mencoblos kolom kosong yang tidak boleh dihalangi

Pilkada Siantar Hanya Satu Paslon, Pemilih Kolom Kosong Dilindungi UUKomisioner KPU Siantar Gina Ginting mensosialisasikan Pilkada Siantar 2020 (IDN Times/Gideon Aritonang)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar Gina Ginting menerangkan, kolom kosong merupakan masyarakat yang tidak sebagai peserta yang mendaftar di KPU. Namun, hak suara pemilih kolom kosong dilindungi Undang-undang dan PKPU RI. 

"Boleh mencoblos kolom kosong. Justru mencoblos kolom kosong yang tidak boleh dihalangi," terangnya, saat acara sosialisasi, Sabtu (3/10) di Hotel Sapadia. 

Ditambahkan Gina, masyarakat yang mengajak untuk memilih kolom kosong tidak ada pidana. "Kolom kosong bukan saingan (pasangan calon)," tambahnya. 

Baca Juga: KPU Medan Tunggu SK Pemberhentian 2 Calon Wakil Wali Kota dari DPRD

2. Alat peraga kampanye kolom kosong tidak difasilitasi KPU

Pilkada Siantar Hanya Satu Paslon, Pemilih Kolom Kosong Dilindungi UUIlustrasi alat peraga kampanye. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Namun meskipun kolom kosong tertera di PKUP, kampanye kolom kosong tidak ada dalam regulasi yang difasilitasi KPU Kota Siantar. "Karena kolom kosong tidak menjadi pasangan calon yang mendaftar di KPU," lanjutnya. 

Gina berharap, masyarakat mengajak untuk menentukan pilihan di TPS pada 9 Desember 2020 nanti. "Target kita untuk partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen," pungkasnya. 

Gina memastikan, meskipun dalam masa pandemik COVID-19, areal Tempat Pemungutan Suara (TPS) diberlakukan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran COVID-19 di lingkungan tersebut. 

3. Perubahan proses pemilihan di masa pandemik COVID-19

Pilkada Siantar Hanya Satu Paslon, Pemilih Kolom Kosong Dilindungi UUIlustrasi Tempat Pemungutan Suara (Dok. IDN TIMES/EstiTraveler)

Di masa pendemik COVID-19, KPU memastikan sejumlah perubahan saat pelaksanaan pemilihan di TPS. Bila sebelumnya jumlah pemilih per TPS berjumlah 800 peserta, Pilkada 2020 ini dibatasi menjadi maksimal 500 pemilih per TPS. 

Selain itu, setiap petugas penyelenggara juga diwajibkan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, pelindung wajah dan sarung tangan sekali pakai. Kemudian, petugas akan dilakukan rapid test

"Setiap pemilih juga diberikan sarung tangan sekali pakai. Di TPS kita sediakan pencuci tangan dan tempat sampah. Nantinya, jika sudah selesai mencoblos, pemilih akan membuang sarung tangan itu di tempat yang sudah disediakan," terang Gina. 

Selain itu, tinta penanda telah mencoblos tidak dicelupkan melainkan ditetes. Paku untuk mencoblos akan disemprot disinfektan berkala. Kemudian jarak pemilih dibatasi minimal satu meter. 

Baca Juga: Asner-Susanti Daftar ke KPU Naik Becak Siantar dan Harley Davidson

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya