Diduga Korupsi, Eks Dirut PD Paus Siantar Herowhin Sinaga Ditahan

Herowhin juga terseret kasus Siantar City Mall

Pematangsiantar, IDN Times - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Herowhin Sinaga ditahan atas dugaan kasus korupsi per Selasa (18/5/2021). Pria yang berstatus PNS di Balai Diklat Pemprov Sumut itu sebelumnya diperiksa di Kejaksaan Negeri Siantar. 

Herowhin yang pernah menjabat sebagai Kepala Bapedda Kota Siantar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019 lalu. 

1. Pemanggilan ketiga dan langsung ditahan

Diduga Korupsi, Eks Dirut PD Paus Siantar Herowhin Sinaga DitahanKepala Kejari Siantar Agus Wijono didampingi Kasi Pidsus Nixon Lubis (IDN Times/Gideon Aritonang)

Kepala Kejari Siantar Agustinus Wijono mengatakan, Herowhin dititipkan di rutan Polres Siantar. Kejaksaan Siantar telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali untuk diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sebelumnya kita panggil yang pertama itu, tidak hadir. Kemudian pemanggilan kedua, dia (Herowhin,red) kena COVID-19. Dan hari ini pemanggilan ketiga dan langsung kita tahan," kata Agus. 

Kejaksaan, kata Agus memiliki waktu penahanan maksimal 20 hari sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Medan. 

Baca Juga: PD Paus Siantar Terus Merugi, Tiga Dewan Pengawas Mengundurkan Diri

2. Tersandung korupsi pengadaan ATK dan lemari di PD Paus

Diduga Korupsi, Eks Dirut PD Paus Siantar Herowhin Sinaga DitahanFacebook/Herowhin Sinaga

Herowhin Sinaga tersandung kasus korupsi pengadaan sejumlah barang di PD Paus. "Ini dari belanja ATK (Alat Tulis Kantor), fotocopy, cetakan serta belanja pengadaan," katanya.

Pengadaan barang itu, jelas Agustinus meliputi pengadaan lemari 2 pintu, lemari arsip Badan Pengawas PD Paus, Direksi dan lemari arsip pintu kaca. 

"Yang bersangkutan melanggar Pasal 2 (ayat) 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 (ayat) 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001," terangnya. 

3. Herowhin Sinaga juga tersangkut kasus korupsi Siantar City Mall

Diduga Korupsi, Eks Dirut PD Paus Siantar Herowhin Sinaga DitahanProyek PD Paus, Siantar City Mall yang mangkrak (Dok. Istimewa)

Bahkan Herowhin Sinaga juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 atas dugaan korupsi Siantar City Mall. Ia diduga menggelapkan dana penyertaan modal PD PAUS pada 2014 sekitar Rp500 juta.   

Proyek Siantar City Mall tergolong paling besar yang dikerjakan PD Paus ketika dipimpin Herowhin Sinaga. Bekerjasama dengan PT Sinergi Abadi Indoglobal (SAI), PD Paus tak mampu juga menyelesaikan proyek tersebut sejak tahun 2016.

Baca Juga: Bus Antar Kota Tak Beroperasi, Taksi Gelap di Siantar Mulai Menjamur

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya