2,6 Ton Solar Timbunan Diamankan Polisi, Rencananya Dijual ke Riau

Pelaku diancam 6 tahun penjara

Pematangsiantar, IDN Times - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dimanfaatkan seorang pria berinisial HS. Warga asal Bengkalis, Provinsi Riau itu menimbun 2,6 ton solar di sebuah kawasan perkebunan. 

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung, Senin (22/8/2022), menerangkan pihaknya mengetahui penimbunan tersebut pada Rabu (17/8/2022). 

Ia dan anggotanya kemudian melakukan penyelidikan ke Jalan Tombak Pulo pulo, Kelurahan Tong Mari bun, Kecamatan Siantar Marimbin yang menjadi lokasi penimbunan. 

1. 2,6 ton solar dibeli eceran dari SPBU

2,6 Ton Solar Timbunan Diamankan Polisi, Rencananya Dijual ke RiauFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Dhana Kencana)

Dari lokasi perkebunan sawit itu, Polisi menangkap HS. Pria 50 tahun itu tidak berkuti dan langsung memperlihatkan solar hasil timbunannya selama 2 pekan itu. 

"Waktu ditangkap dia sendirian. Dan katanya mau dibawa ke Duri Riau. Setelah kita minta bantuan dari pihak Metrologi untuk pengukuran, bahwa total BBM yang telah dikumpulkan oleh tersangka sebanyak 2600 Liter (2,6 Ton),” kata Banuara. 

Baca Juga: Namanya Ada di Bagan Konsorsium 303, Kapolda Panca: Menurut Lu Gimana?

2. Truk tanki dan puluhan jerigen-ball tank diamankan

2,6 Ton Solar Timbunan Diamankan Polisi, Rencananya Dijual ke RiauIlustrasi BBM bersubsidi jenis solar yang ditimbun. (Dokumentasi Dit Reskrimsus Polda Aceh untuk IDN Times)

Dari lokasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang termaksud truk tanki. "Barang buktinya ini banyak, satu unit truk tangki bermerk Isuzu BM 9565 RU. Kemudian 12 drum berisi bio solar, 15 drum kosong, 1 bal tank, 1 mesin pompa merk Tiger, dan selang memiliki panjang 39 meter,” terangnya. 

Kemudian ada juga 25 buah deregen yang diduga dipakai untuk membeli bio solar ke beberapa SPBU di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Lalu tangki air berisi BBM jenis bio solar, 2 fiber, 2 buah corong plastik, dan ember plastik serta ball tank dengan kapasitas 1000 liter. 

"Saat ini truk tanki itu disimpan di Mapolsek Siantar Utara," pungkasnya. 

3. Pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara

2,6 Ton Solar Timbunan Diamankan Polisi, Rencananya Dijual ke RiauIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku, lanjut Banuara telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan dan dijerat dengan Pasal 55 Jo Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001. 

"Tentang Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," sambung Banuara. 

Baca Juga: Rumah Mewah Bos Judi Online Sumut Digeledah, Pemilik Entah di Mana

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya