TNI-Polri Razia Tempat Nongkrong, Pengunjung Disuruh Pulang

Pesta juga bakal dibubarkan oleh polisi

Medan, IDN Times - Menindaklanjuti maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus CORONA (COVID 19). Jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Kodam I/BB merazia beberapa tempat keramaian di Kota Medan, pada Senin (23/3) malam.

Sasaran operasi di antaranya cafe, tempat hiburan malam, warung-warung kaki lima maupun lokasi nongkrong yang memiliki jumlah massa yang cukup banyak. Jika masih banyak pengunjung, maka akan disarankan untuk pulang.

Kegiatan preventif ini dilakukan secara serentak di kabupaten kota.

1. Razia akan rutin dilakukan sampai masa pendemi COVID-19 selesai

TNI-Polri Razia Tempat Nongkrong, Pengunjung Disuruh PulangPetugas gabungan saat memberikan imbauan ke masyarakat di salah satu tempat nongkrong di Medan (Istimewa)

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, razia secara serentak ini dilakukan guna mencegah atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan memberi imbauan ke masyarakat agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah. Seperti berkumpul atau nongkrong di suatu tempat.

"Razia akan rutin kita gelar sampai menunggu masa pandemi COVID-19 berakhir," ujar Tatan ketika dikonfirmasi IDN Times melalui seluler, Selasa (24/3).

Pihaknya, sebut Tatan, tetap berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19. Jika masa siaga darurat diperpanjang, maka razia akan terus digelar siang maupun malam hari.

Baca Juga: Lawan Corona, Polda Sumut Siap Bubarkan Resepsi Pernikahan

2. Sebagian besar masyarakat merespon positif razia yang dilakukan

TNI-Polri Razia Tempat Nongkrong, Pengunjung Disuruh PulangMasyarakat bergerak meninggalkan lokasi setelah mendapat imbauan petugas gabungan (Istimewa)

Ketika ditanya bagaimana situasi saat razia? Mantan Wakapolrestabes Medan itu menyebutkan, kegiatan berjalan lancar karena sebagian besar masyarakat sudah mulai paham dengan situasi yang terjadi saat ini.

Jadi, pada saat diimbau untuk membubarkan diri, mereka langsung meninggalkan lokasi.

"Virus ini adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, pencegahannya pun harus kita lakukan secara bersama-sama," kata Tatan.

3. Pembubaran pesta akan diberi imbauan tiga kali, jika tak diindahkan baru dibubarkan paksa

TNI-Polri Razia Tempat Nongkrong, Pengunjung Disuruh PulangMaklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID 19

Terkait soal adanya sangsi tegas yang tercatat dalam maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, terhadap perbuatan yang bertentangan dengan isi maklumat. Tatan menjelaskan, tindakan tegas akan diterapkan jika sudah dilakukan imbauan namun tidak diindahkan.

"Kalau tak diindahkan akan kita tindak sesuai proses hukum. Karena imbauan yang kita lakukan ini bertujuan untuk kebaikan masyarakat juga," ungkap Tatan.

Terkait instruksi pembubaran pergelaran pesta atau keramaian lainnya, lanjut Tatan, polisi tidak akan serta merta membubarkannya. Namun, terlebih dahulu menyampaikan imbauan sebanyak tiga kali.

Imbauan pertama akan diberi waktu tiga menit. Jika tak ditanggapi, polisi akan memberi imbauan kedua dan diberi waktu dua menit untuk dilaksanakan.

“Jika masih membandel, kita beri imbauan ketiga dengan waktu satu menit. Kalau tak menurut juga, baru kita lakukan upaya pembubaran secara tegas,” kata mantan Kapolres Asahan itu.

Baca Juga: ODP Corona di Sumut Jadi 1.391 Orang, Masih Nekat ke Luar Rumah?

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya