Pembunuh Sopir Taksi Online di Percut Terancam Hukuman Mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menegaskan mayat sopir taksi online yang ditemukan di Jalan Rahayu Pasar 12 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (15/3) dini hari lalu merupakan korban pembunuhan berencana. Jasad korban yang diketahui bernama Ramadhani Tarigan dibuang setelah dieksekusi pelaku.
"Kedua pelaku telah merencanakan dan sudah menyiapkan alat untuk menghabisi nyawa korban," kata Irsan Sinuhaji saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (18/3).
1. Pelaku pembunuhan merupakan kakak beradik
Irsan menjelaskan, sebelum kejadian, kedua pelaku yang tak lain kakak beradik itu awalnya memesan taksi online dari hotel yang ada di sekitaran Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Tujuannya hendak menuju ke Jalan Simpang Jodoh Tembung, Percut Sei Tuan.
Kedua pelaku langsung naik ketika mobil yang dikemudikan korban tiba. Tanpa rasa curiga, korban mengemudikan mobilnya menuju lokasi yang dipesan. Akan tetapi, begitu melintas di daerah Jalan Titi Sewa, mereka (pelaku) melancarkan aksinya.
Baca Juga: Sopir Taksi Online Dibegal di Binjai, Pelaku Nyamar Jadi Penumpang
2. Korban dicekik dan ditikam kedua pelaku di dalam mobil
Sewaktu mau pura-pura membayar ongkos, lanjut Irsan, pelaku Ardi Syahputra Harahap yang duduk persis di belakang sopir langsung mencekik leher korban menggunakan tali yang memang telah disiapkan.
"Pelaku Agung Syahputra Harahap kemudian menikam tubuh korban," ucap Irsan.
Setelah menghabisi nyawa korban, kakak beradik itu lalu membuang mayatnya di daerah Bandar Khalifah tepatnya di Jalan Rahayu. Selanjutnya mereka meninggalkan lokasi dan membawa mobil korban.
3. Aksi pelaku ketahuan karena mobil yang dikendarai berpapasan dengan keluarga korban
Kejahatan kedua pelaku ketahuan setelah mobil yang dikendarainya berpapasan dengan adik ipar dan istri korban. Saat itu mereka kebetulan mencari korban melalui GPS. Karena bukan korban yang mengemudikan mobil, keluarga korban langsung meneriaki pelaku sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Laju kenderaan mobil pelaku terhenti saat melintas di Jalan Letda Sujono Medan persis di depan Polsek Percut Sei Tuan yang kebetulan sedang menggelar razia. Mendengar teriakan, polisi langsung menghentikan mobil yang dikendarai pelaku.
"Saat mobil berhenti, warga yang dari awal sudah mendengar teriakan keluarga korban langsung menangkap pelaku dan menghajarnya. Pelaku sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan untuk mendapat pertolongan medis. Namun, satu di antaranya meninggal dunia. Rencananya mobil korban akan dibawa ke wilayah Batam," ungkap Irsan.
"Untuk pelaku Agung Syahputra Harahap dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup hingga hukuman mati," pungkasnya.
Baca Juga: Penumpang Wanita Nyaris Dibawa Kabur Sopir Taksi Online, Ini Kisahnya