Napi Dibebaskan di Tengah Pandemi Corona, Polisi: Jangan Khawatir

Polisi akan terus lakukan pengawasan

Medan, IDN Times - Pemerintah Indonesia membuat kebijakan pembebasan terhadap para narapidana (Napi) yang ada di seluruh Indonesia. Untuk di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 49 Napi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan.

Terkait kebijakan itu, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak khawatir menyusul pandemi COVID-19. Selain telah menjalani pembinaan, mereka (Napi) tetap terus dipantau.

"Saya yakin dan percaya saudara kita telah menjalani hukuman pidananya. Dan masyarakat tidak perlu khawatir dengan bebasnya mereka karena saya yakin sistem  pembinaan di Lapas cukup efektif,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edizzon Isir, saat konferensi pers melalui video, pada Jumat (3/4).

1. Polisi terus menjalin komunikasi dengan Napi yang bebas

Napi Dibebaskan di Tengah Pandemi Corona, Polisi: Jangan KhawatirIlustrasi penjara. acufoundation.conservative.org

Kepolisian, lanjut Johnny, telah melakukan pendataan terhadap napi yang dibebaskan. Beberapa langkah antisipasi terus dilakukan. Salah satunya meraka menjalin komunikasi dengan napi dan keluarganya.

“Mari kita bergandengan tangan mempercepat penanganan COVID-19 ini,” ucap mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu.

Kemarin lalu, Lapas Tanjunggusta telah membebaskan 43 napi melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus Corona. Pekan depan rencana sekitar seratus napi lainnya yang akan dibebaskan.

Baca Juga: 300 Napi Akan Dibebaskan dari Lapas Siantar, Tahanan Baru Ditolak

2. Sebanyak 662 personel disiagakan di rumah sakit yang merawat pasien COVID-19

Napi Dibebaskan di Tengah Pandemi Corona, Polisi: Jangan Khawatirilustrasi polisi (IDN Times/Sunariyah)

Dalam kesempatan yang sama, Jhonny juga menjelaskan, bahwa Polrestabes Medan sudah mengerahkan 662 personel untuk mengamankan rumah sakit yang merawat pasien COVID-19. Mereka nantinya akan menjalani fungsi deteksi, pengembangan, fungsi-fungsi pre-emtif, pencegahan, hingga kepada penegakan hukum.

“Dalam hal itu diemban oleh satuan reserse kriminal beserta unit reserse di polsek," ungkapnya.

3. Warga Kota Medan diimbau mendukung pemakaman pasien COVID-19 yang dilakukan petugas medis

Napi Dibebaskan di Tengah Pandemi Corona, Polisi: Jangan KhawatirKapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir saat memberi keterangan di konferensi pers video (Dok: Humas Sumut)

Bukan hanya itu, Jhonny juga memastikan pihaknya akan memberi pengamanan pada pelaksanaan pemakaman bagi pasien positif maupun pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 yang meninggal dunia. Masyarakat juga diimbau untuk mendukung dan tidak menghalangi proses pemakaman, karena Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah memiliki protokol atau prosedur baku dalam proses ini.

Selain itu, wilayah sekitar akan disemprot disinfektan. Ada dua lokasi pemakaman yang disiapkan oleh Pemko Medan, salah satunya yakni di Simalingkar B

“Warga Kota Medan harus mendukung pemakaman pasien COVID-19. Kawan-kawan paramedis sudah tau tata caranya,” jelas Jhonny.

Baca Juga: [UPDATE] 36 Orang Positif Corona di Sumut, Data PDP Berantakan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya