Maling Jarah Rumah Lewat Asbes, Korban Rugi Ratusan Juta
Deli Serdang, IDN Times - Sungguh malang nasib Jimmie Sibuea, warga yang tinggal di Perumnas Mandala, Percut Seituan. Rumah yang ia tinggal pergi bekerja bersama istrinya dirampok maling.
Polisi telah menangkap salah satu pelaku bernama Aseng. Pria berusia 29 tahun itu diringkus setelah menjadi buronan selama setengah tahun. Menurut keterangan polisi, Jimmie mengalami kerugian hingga ratusan juta. Termasuk beberapa barang berharganya yang juga hilang.
1. Rumah Jimmie dibobol maling saat ditinggal bekerja
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun, mengungkap kasus yang turut menjadi perhatian Polsek Medan Tembung selama ini. Aseng yang baru-baru ini ditangkap merupakan buronan sejak Maret lalu.
"Kejadiannya jam 11 siang, pelapor dan istri pergi bekerja. Rumah dalam keadaan kosong, dan setelah kembali mereka melihat barang sudah berserakan," kata Teddy kepada IDN Times, Selasa (24/9/2024) malam.
Ketika melihat rumahnya telah berserakan, Jimmie langsung mengecek ke lantai 2. Ternyata dugaannya benar, bahwa ada maling yang telah merampok isi rumahnya.
"Korban mengecek ke dalam rumah dan ternyata barang berharga milik mereka hilang," lanjut Teddy.
2. Kalung emas London dan tabungan senilai Rp180 juta raib, maling masuk dari atap rumah korban
Setelah ditaksir, ternyata korban mengalami kerugian dengan total ratusan juta. Termasuk emas London miliknya.
"Emas, tabungan, dan laptop hilang di lantai 2. Kerugian 3 buah kalung emas London, 1 buah gelang, cicin emas, dan uang senilai Rp180 juta," beber Teddy.
Dalam menjalankan aksinya membobol rumah Jimmie, Aseng dan seorang temannya masuk dari atap rumah. Mereka menggunakan linggis untuk merusak asbes.
"Pelaku positif narkotika. Persiapannya ini, mereka masuk dari asbes dan bawa kunci T hingga linggis juga," tambahnya.
3. Pelaku merupakan spesialis curat, curas, dan curanmor, diancam bui 9 tahun
Emas London yang dicuri Aseng dan temannya langsung dijual. Setelah laku, Aseng membeli beberapa baju dan celana.
"Ada tersangka lain berinisial HK. Dia sampai sekarang masih menjadi DPO," ujar Teddy.
Buntut dari aksinya, Aseng terjerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku ini residivis spesialis 3 C, curat, curas, dan curanmor. Keterangan Kanit Reskrim dia sudah melakukan curanmor di 3 TKP," pungkasnya.
Baca Juga: Nenek 85 Tahun Dihajar dan Diikat, Buku Pensiun Dirampok Tetangga
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.