Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Sebut Pemerintah Kelabui Masyarakat

Mahasiswa serbu DPRD Sumut sampaikan tiga tuntutan

Medan, IDN Times - Penolakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir di beberapa daerah, termasuk di Kota Medan, Sumatera Utara. Kali ini, protes dilakukan oleh aliansi pergerakan mahasiswa se Kota Medan, Jumat (20/9).

Puluhan massa dengan membawa bendera merah putih, spanduk bertuliskan menolak revisi Undang-Undang KPK, memenjarakan pembakar hutan dan menolak naiknya BPJS, tiba di gedung DPRD Sumut sekira pukul 15.43 WIB. Mereka lalu membentuk barisan dan membentang spanduk tepat di pintu gerbang yang telah dijaga pasukan kepolisian.

1. Massa tolak revisi Undang-Undang KPK, karena itu strategi pemerintah kelabui masyarakat

Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Sebut Pemerintah Kelabui MasyarakatIDN Times/Fadli Syahputra

Saat berorasi, M Julianda Arusha mengatakan, revisi Undang-Undang KPK diduga adanya kepanikan tersendiri dari pemerintah terkait tugas-tugas KPK terhadap pemberantasan korupsi. Dan ini adalah strategi pemerintahan untuk mengelabui masyarakat.

"Masyarakat bisa dikelabui, tetapi kalau yang namanya mahasiswa tidak bisa, karena kita punya kajian tersendiri," teriak jendral lapangan itu menggunakan pengeras suara.

Bentuk strategi pengelabuhan dalam revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 salah satunya tentang penyadapan. Revisinya, pada saat KPK akan melakukan penyadapan terkait operasi tangkap tangan (OTT) baik itu menggunakan telpon atau lainnya, KPK harus lapor terlebih dahulu kepada dewan penasehat yang dibentuk oleh DPR.

Logika berpikirnya begini, lanjut Julianda, kalau KPK harus melapor terlebih dahulu saat ingin melakukan OTT, maka operasi itu akan bocor. Karena tidak menutup kemungkinan dewan penasehat akan melakukan lobi-lobi terhadap target.

"Dewan penasehat tinggal mengatakan kepada ketua KPK, jangan ada OTT terhadap target itu, karena tidak saya izinkan. Bila begitu, KPK akan luluh, karena KPK harus mengikut apa yang penasehat katakan, lantaran di dalam revisi memang begitulah strukturalnya, KPK di bawah dewan penasehat," kata Julianda lagi.

2. Massa juga minta pelaku pembakaran hutan ditangkap, karena hutan bukan terbakar, tapi dibakar

Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Sebut Pemerintah Kelabui MasyarakatIDN Times/Fadli Syahputra

Massa aksi juga mendesak pihak DPRD Sumut untuk menyampaikan penyelesaian kasus pembakaran hutan di Riau dan Kalimantan Tengah. Menurut mereka, kabut asap yang ada di sana adalah dampak dari pembakaran, bukan kebakaran hutan. Mereka juga menyatakan menolak akan naiknya tarip BPJS.

"Jadi kami meminta kepada DPRD Sumut untuk menyampaikannya, ini adalah pergerakan mahasiswa yang ada di Medan. Pemerintah harus segera menyelesaikan pembakaran hutan di Riau dan Kalimantan Tengah," ucapnya.

Baca Juga: [FOTO] Kaca Gedung KPK Dilempari Telur, Massa Tuntut Mundur 5 Pimpinan

3. Massa sempat 'menyetrap' tiga anggota dewan di depan pintu gedung

Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Sebut Pemerintah Kelabui MasyarakatIDN Times/Fadli Syahputra

Pantauan IDN Times di lokasi, tak lama beroperasi, perwakilan DPR Sumut dari partai PKS dan Golkar turun menjumpai massa aksi. Akan tetapi, massa tidak langsung memberikan kesempatan para wakil rakyat berbicara .

Kordinator aksi malah memerintahkan puluhan pendemo untuk membuat lingkaran di tengah jalan. Sontak arus lalu lintas yang awalnya bisa dilewati pengendara mendadak macet. Melihat itu, petugas kepolisian tampak kewalahan.

Bahkan personel sempat berteriak kepada massa agar segera membuka sedikit jalan agar pengendara bisa melintas. Mengetahui itu, sang jendral lapangan berteriak menyuruh massa agar jangan mundur.

"Komando ada di mic atau toa ini, bukan yang lain. Jadi kita harus satu komando, satu tujuan. Semua massa harus ikuti komando dari kita," teriak Julianda memerintahkan massa jangan bergeser sedikitpun.

Tapi aksi blokade jalan tak berlangsung lama. massa kembali merapatkan barisan di depan gedung untuk mendengarkan tanggapan para wakil rakyat yang sudah lama menunggu.

4. Wakil rakyat dari PKS menyatakan sikap satu pandangan dengan tuntutan massa

Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Sebut Pemerintah Kelabui MasyarakatIDN Times/Fadli Syahputra

Tiga anggota DPR Sumut yang menjumpai massa aksi yakni, Salman Alfarisi dari Partai PKS dan Irham Buana Nasution dan rekannya dari Partai Golkar. Salman Alfarisi mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan pendapatnya.

Salman Alfarisi mengatakan bahwa PKS satu pandangan dengan tuntutan mahasiswa, yaitu menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

"Partai PKS secara tegas menolak segala bentuk pelemahan terhadap KPK. Termasuk izin kepada presiden terkait penyadapan. Jadi, secara tegas PKS menolak terkait masalah itu," ucap Salman di hadapan massa.

"Untuk itu, nantinya apa yang menjadi tuntutan adik-adik mahasiswa akan kita sampaikan ke DPR RI," timpalnya.

Begitu pendengar pandangan dari Salman, massa aksi bertepuk tangan dan meminta Salman untuk berdiri di barisan mahasiswa karena satu pandangan.

5. Merasa tidak puas, massa berjanji akan kembali datang saat sidang paripurna

Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Sebut Pemerintah Kelabui MasyarakatIDN Times/Fadli Syahputra

Sementara itu, Irham Buana Nasution dalam penyampaiannya mengatakan bahwa revisi Undang-Undang KPK sejatinya bukan upaya pelemahan. Tetapi, untuk menyempurnakan dan memperbaiki aturan kelembagaan yang tujuan dibentuknya KPK dengan dimulai dari upaya pencegahan.

"Apa yang kawan-kawan suarakan hari ini, sejatinya sama, yakni kita tidak ingin penegakan hukum dilemahkan. Kita tidak ingin KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dilemahkan. Untuk itu kawan-kawan harus baca sejarah pembentukan lembaga KPK," kata Irham Buana.

Dirinya menegaskan bahwa revisi sebagai langkah untuk menjadikan lembaga penegak hukum agar berdiri sejajar untuk memberantas korupsi.

"Yang kita inginkan lembaga-lembaga penegak hukum berdiri sejajar dalam pemberantasan korupsi. Sehingga ada sinergi yang jelas dari mulai pencegahan dan pemberantasan. Tapi prinsip dasarnya, kita sama, baik mahasiswa dan DPR maupun kelompok lainnya, tidak ada yang ingin melemahkan KPK," ungkapnya.

Karena pernyataan Irham Buana dianggap tidak satu pandangan dengan massa. Maka ia tidak diberi kesempatan berdiri di barisan massa. Setelah berapa lama berargumen, massa meminta masuk ke dalam gedung untuk membahas tuntutan mereka.

Akan tetapi permintaan mereka tidak diamini oleh wakil rakyat tersebut. Sehingga tak berapa lama mereka membubarkan diri.

"Langkah selanjutnya kita akan kembali datang saat sidang paripurna mendatang digelar. Kan, sidang itu terbuka untuk umum," pungkas Julianda sebelum meninggalkan lokasi.

Baca Juga: [BREAKING] Revisi UU KPK Resmi Disahkan, Ini 7 Poin Perubahannya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya