TNI AL Gagalkan Transaksi 3 Kilogram Narkoba di Tanjungbalai

Sabu akan diselundupkan dari Malaysia lewat laut

Medan, IDN Times- TNI Angkatan Laut (AL) mengagalkan transaksi narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram di Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumut, Sabtu (23/4/2022). Pelaku sudah diringkus.

Upaya penyelundupan sabu ini coba dilakukan lewat jalur laut dari Malaysia. Hal itu disampaikan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan (Danlanal TBA), Letkol Laut, Aan PT Sebayang .

"Petugas gabungan TNI AL awalnya mendapat informasi dari intelejen soal rencana penyelundupan narkoba lewat laut," kata Aan. 

1. Pelaku ditangkap di kedai kopi bersama barang bukti sabu

TNI AL Gagalkan Transaksi 3 Kilogram Narkoba di Tanjungbalaiilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia melanjutkan pelaku berinisial C (47), warga Tanjungbalai ditangkap petugas Lanal TBA pada Sabtu (23/4/2022) dini hari. Dia diringkus di depan Kedai Kopi Jalan Sudirman, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai bersama barang bukti Sabu seberat 3 Kg beserta barang bukti lainnya  1 unit Handphone, Rokok 1 bungkus dan sepeda motor yang kemudian digiring ke Kantor Pomal Lanal TBA untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Minibus Tabrak 3 Motor Beruntun, Seorang Pengendara Motor Tewas

2. TNI AL sangat mewaspadai penyelundupan dari jalur laut yang rawan

TNI AL Gagalkan Transaksi 3 Kilogram Narkoba di TanjungbalaiPenangkapan pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu di Tanjungbalai, Sabtu (23/4/2022) dini hari (Dok.Istimewa)

Sementara itu Panglima Komado Armada I (Poarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan ini merupakan satu upaya TNI AL dalam mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di dan atau lewat laut termasuk penyelundupan narkoba ini.

"Terutama dari perairan-perairan rawan yang menjadi jalur penyelundupan khususnya narkoba, TNI AL meningkatkan intensitas kehadiran KRI dan KAL yang merupakan implementasi arah kebijakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono," tegasnya.

3. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati

TNI AL Gagalkan Transaksi 3 Kilogram Narkoba di TanjungbalaiIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku C  beserta barang bukti selanjutnya dilimpahkan Pomal Lanal TBA ke Polres Tanjungbalai untuk proses lebih lanjut. Dia dijerat pelanggaran pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga: Bus Tabrak Truk Tronton, 2 Penumpang Meninggal dan 7 Luka

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya