Sempat Kabur ke Rawa-rawa, Pencuri Motor Diringkus Polisi

Motor korban digasak saat sedang parkir

Medan, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Belawan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) belum lama ini. Informasi diperoleh, pelaku yang ditangkap bernama Doni Andika Tarigan alias Doni Coy (29).

Warga Kampung Kolam Belawan Lingkungan IX, Kelurahan Belawan Bahagia, Medan Belawan ini diketahui beraksi di Kantor Gedung Sarwo Gabion Belawan, pada Senin (2/9).

1. Pelaku menggasak motor korban yang sedang parkir di Gedung Sarwo Gabion Belawan

Sempat Kabur ke Rawa-rawa, Pencuri Motor Diringkus PolisiDok.IDN Times/istimewa

Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu Reza mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Pedri Alamsah.  "Awalnya korban datang ke Gudang Sarwo Gabion Belawan untuk bekerja, kemudian dia memarkir sepeda motornya di depan gedung. Namun, keesokan harinya korban pulang, dia sudah tak melihat lagi kenderaannya," kata Reza, Rabu (23/10).

Baca Juga: Seorang Pria Sibolga Tewas Gantung Diri di Bengkel Las

2. Pelaku diterlihat dari CCTV Gedung Sarwo Gabion Belawan

Sempat Kabur ke Rawa-rawa, Pencuri Motor Diringkus Polisishutterstock.com

Setelah kejadian itu, lanjut Reza, korban lantas melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada pimpinan gedung. Dia meminta izin melihat rekaman CCTV untuk mengetahui siap yang mencuri sepeda motor Honda Beat BK 2148 AFE miliknya.

Dari rekaman itu terlihat pelaku Doni lah yang menggasak harta benda korban. Melihat itu, korban mencoba mencari hartanya di rumah pelaku. Namun, pelaku keburu kabur.

Karena merasa dirugikan, korban akhirnya datang ke Mapolsek Belawan untuk membuat laporan pengaduan. Tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

"Dari keterangan saksi, pelaku bersembunyi di lantai 2 barak penginapan Tambunan Titi 1, Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan," ungkap Reza.

3. Pelaku sempat kabur ke rawa-rawa saat ditangkap

Sempat Kabur ke Rawa-rawa, Pencuri Motor Diringkus PolisiDok.IDN Times/istimewa

Reza menjelaskan, begitu mendapat informasi keberadaan pelaku, personel bergerak cepat untuk meringkus pelaku. Akan tetapi, pelaku sempat melarikan dengan cara melompat ke rawa-rawa.

Melihat itu, personel bertindak sigap dengan cara mengejar dan akhirnya menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku diboyong ke markas komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku mengaku motor korban sudah dijual kepada Iwan warga Belawan bernama Iwan dengan harga Rp1,2 juta. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Reza.

Baca Juga: 108 Ekor Burung Dilindungi Gagal 'Terbang' ke China, Separuhnya Mati

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya