Seekor Penyu Diduga Ditangkap Warga Tapteng dan Dijadikan Santapan 

Padahal penyu hewan dilindungi lho

Tapanuli Tengah, IDN Times - Warga di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara diduga melakukan penangkapan terhadap seekor penyu yang berjenis Penyu Lekang. Informasi itu diketahui dari sebuah video yang beredar di grup Komunitas Menjaga Pantai Barat (Komantab).

Penyu ini ditangkap dan diikat warga di perairan Desa Muara Nauli, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

1. Penyu diprediksi berbobot puluhan kilogram

Seekor Penyu Diduga Ditangkap Warga Tapteng dan Dijadikan Santapan catatanamanda.com

Meski belum diperoleh informasi resmi kapan Penyu bernasib malang itu ditangkap dan diikat, namun Penyu yang diprediksi berbobot puluhan kilogram itu ditangkap di sebuah Desa Muara Kolang di Kecamatan Sorkam.

Dari video yang menyebar terdengar percakapan antara warga yang menyebut bahwa Penyu itu awalnya hendak bertelur di pantai. "Nandak batalu? (mau bertelur ya)," tanya seorang warga di video itu.

2. Ketua Kelompok Konservasi Penyu datangi lokasi penangkapan Penyu namun sudah dimakan warga

Seekor Penyu Diduga Ditangkap Warga Tapteng dan Dijadikan Santapan Dok.IDN Times/istimewa

Sementara itu, Ketua Kelompok Koservasi Penyu, Budi Sikumbang nampaknya merespon terkait video itu. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melakukan penelusuran.

Namun Penyu malang itu diketahui telah disantap ramai-ramai warga. Hal itu diungkap Budi Sikumbang setelah melakukan penelusuran. "Penyu-nya sudah dimakan oleh warga," ungkap Budi, Selasa (26/8) sore.

Baca Juga: Ditemukan Terluka di Asahan, Tapir Dirawat di Taman Hewan Siantar

3. Sudah tradisi di desa itu penyu ditangkap dan dimakan

Seekor Penyu Diduga Ditangkap Warga Tapteng dan Dijadikan Santapan unsplash.com/Cédric Frixon

Budi mengaku pihaknya bersama petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah bertemu warga, termasuk kepala desa setempat.

"Penangkapan Penyu itu terjadi kemarin Minggu (25/8) sekitar pukul 18:00 WIB. Anak-anak di Desa itu yang menyaksikan ada seekor Penyu hendak bertelur di pantai," tutur Budi.

Budi mengaku warga sebenarnya mengetahui bahwa Penyu itu dilindungi. Namun, sepertinya kebiasaan memakan Penyu memang sudah berlangsung lama di daerah tersebut.

"Tadi kepala Desa minta untuk disosilisasikan kepada masyarakat Muara Kolang dan sekaligus mengenalkan biota yang di lindungi," kata Budi.

4. Penjual dan Pembeli Penyu dapat dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 1999

Seekor Penyu Diduga Ditangkap Warga Tapteng dan Dijadikan Santapan holdenbeachnc.com

Penelusuran IDNTimes.com semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan baik penjual dan pembeli satwa dilindungi seperti Penyu, bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.

Baca Juga: Harimau Muncul di Desa Terang Bulan, Apakah Habitatnya Makin Sempit? 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya