Ridwan Siboro Dibakar Hidup-hidup, Pelaku Masih Berusia 19 Tahun

Korban selamat setelah sempat nyebur ke parit

Medan, IDN Times - Kepolisian Sektor Medan Helvetia meringkus pelaku yang diduga membakar Ridwan Siboro (37). Pelaku berinisial DJS masih berusia 19 tahun. Akibatnya Ridwan mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.

Pelaku diamankan di Jalan Listrik Medan, Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean mengatakan,  kronologi kejadian bermula ketika terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

1. DJS mengakui menyiramkan spiritus

Ridwan Siboro Dibakar Hidup-hidup, Pelaku Masih Berusia 19 TahunIlustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari keterangan polisi, DJS disebutkan sudah mengakui telah melakukan penganiayaan dengan memukul korban dengan sebuah kayu dan menyiramkan cairan spiritus ke tubuh korban. Selanjutnya pelaku membakar korban dengan menggunakan korek.

Korban yang mengalami luka bakar lalu menceburkan dirinya ke parit untuk memadamkan api. Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit.Bina Kasih untuk mendapat pertolongan pertama oleh pihak keluarga.

2. Korban dikabarkan sempat cekcok dengan tukang bengkel

Ridwan Siboro Dibakar Hidup-hidup, Pelaku Masih Berusia 19 TahunIDN Times/Sukma Shakti

Belum diketahui apa motif pelaku membakar korban. Namun kabarnya korban sempat cekcok dengan tukang bengkel di Jalan Pantai Barat, Kecamatan Medan Helvetia sebelum kejadian.

"Ya sebelumnya dia ribut sama orang bengkel karena Ito-nya (adek perempuan) digombalin sampai tiga kali gitu pas lewat di depan bengkel itu," ungkap Awalindo, rekan korban.

3. Pelaku terancam sanksi berat

Ridwan Siboro Dibakar Hidup-hidup, Pelaku Masih Berusia 19 TahunIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pardamean menjelaskan terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis 340 yo 53 subs 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama - lamanya 20 tahun,

"Barang bukti yang kami amankan dari pelaku DJS (19) yaitu 1(satu) helai baju kaos warna hitam putih dan 1(satu) helai celana panjang warna biru serta 1(satu) batang kayu broti dan 1(satu) buah mancis warna biru," kata Pardamean.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya