Rampas Telepon Selular Kepala Ombudsman Sumut, Dua Pelaku Ditembak

Beraksi saat jalanan macet

Medan, IDN Times - Dua pelaku perampasan telepon seluler milik Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar (51), terpincang-pincang setelah ditembus timah panas. Polisi memberikan tindakan tegas kepada mereka lantaran melawan dan mencoba kabur saat proses penangkapan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, kedua pelaku yakni Eko Triyudha alias Eko Menok (35) warga Jalan Sei Kera Gang Aren, Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan, dan Riza Nuriadi Tanjung (30) warga Jalan Cengkeh Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan.

1. Kedua pelaku mempunyai peran berbeda

Rampas Telepon Selular Kepala Ombudsman Sumut, Dua Pelaku DitembakKapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto memberi keterangan (pakaian dinas) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan (IDN Times/Fadli Syahputra)

Dadang menjelaskan, mereka mempunyai peran berbeda pada saat merampas telepon seluler milik warga Jalan Pengabdian, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, itu.

"Eko yang mengambil telepon korban. Sedangkan Riza menjadi jokinya," kata Dadang saat memaparkan kasus di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Medan Perjuangan, Senin (16/12) sore.

Baca Juga: Dorong Polisi Saat Ditangkap, Kaki Kanan Pencuri Motor Ditembak

2. Polisi menembak kaki kedua pelaku karena melawan dan berusaha kabur

Rampas Telepon Selular Kepala Ombudsman Sumut, Dua Pelaku DitembakKapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto menginterogasi pelaku di Mapolrestabes Medan (IDN Times/Fadli Syahputra)

Dadang menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan Abyadi Siregar. Dalam laporan tersebut, korban mengaku dirampok kedua pelaku saat melintas di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, pada Rabu (11/12). Polisi lalu melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Hasilnya, pada Jumat sekira pukul 12.00 WIB kita berhasil meringkus keduanya di sekitaran Jalan Karakatau Medan. Tetapi, mereka melawan dan berusaha kabur, kita terpaksa menembak kakinya," ungkap Dadang.

 

3. Pelaku merampas telepon korban di saat mobilnya berhenti karena jalanan macet

Rampas Telepon Selular Kepala Ombudsman Sumut, Dua Pelaku DitembakKapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto menginterogasi pelaku perampasan telepon seluler milik Kepala Ombudsman Sumut di Mapolrestabes Medan (IDN Times/Fadli Syahputra)

Sebelum beraksi, lanjut Dadang, keduanya mengikuti mobil korban yang melintas di TKP. Saat itu korban bertelepon dan jalanan waktu itu sedang macet.

"Melihat ada kesempatan, Eko yang berada dibonceng langsung merampas telepon korban," ujar Dadang.

Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6827 AIK. Satu unit seluler Xiaomi warna silver gold yang dijambret keduanya.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Dadang.

Baca Juga: Gempur Basis Narkoba, Polisi Diserang Petasan dan Diteriaki Maling

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya