Rampas Telepon Selular Kepala Ombudsman Sumut, Dua Pelaku Ditembak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Dua pelaku perampasan telepon seluler milik Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar (51), terpincang-pincang setelah ditembus timah panas. Polisi memberikan tindakan tegas kepada mereka lantaran melawan dan mencoba kabur saat proses penangkapan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, kedua pelaku yakni Eko Triyudha alias Eko Menok (35) warga Jalan Sei Kera Gang Aren, Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan, dan Riza Nuriadi Tanjung (30) warga Jalan Cengkeh Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan.
1. Kedua pelaku mempunyai peran berbeda
Dadang menjelaskan, mereka mempunyai peran berbeda pada saat merampas telepon seluler milik warga Jalan Pengabdian, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, itu.
"Eko yang mengambil telepon korban. Sedangkan Riza menjadi jokinya," kata Dadang saat memaparkan kasus di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Medan Perjuangan, Senin (16/12) sore.
Baca Juga: Dorong Polisi Saat Ditangkap, Kaki Kanan Pencuri Motor Ditembak
2. Polisi menembak kaki kedua pelaku karena melawan dan berusaha kabur
Dadang menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan Abyadi Siregar. Dalam laporan tersebut, korban mengaku dirampok kedua pelaku saat melintas di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, pada Rabu (11/12). Polisi lalu melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Hasilnya, pada Jumat sekira pukul 12.00 WIB kita berhasil meringkus keduanya di sekitaran Jalan Karakatau Medan. Tetapi, mereka melawan dan berusaha kabur, kita terpaksa menembak kakinya," ungkap Dadang.
3. Pelaku merampas telepon korban di saat mobilnya berhenti karena jalanan macet
Sebelum beraksi, lanjut Dadang, keduanya mengikuti mobil korban yang melintas di TKP. Saat itu korban bertelepon dan jalanan waktu itu sedang macet.
"Melihat ada kesempatan, Eko yang berada dibonceng langsung merampas telepon korban," ujar Dadang.
Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6827 AIK. Satu unit seluler Xiaomi warna silver gold yang dijambret keduanya.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Dadang.
Baca Juga: Gempur Basis Narkoba, Polisi Diserang Petasan dan Diteriaki Maling