Polisi Tangkap 2 Pengedar 9 Kg Sabu-sabu di Batubara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Peredaran 9 kilogram sabu-sabu berhasil digagalkan di Sumatra Utara. Polda Sumut menangkap dua tersangka pengedar di Jalan Lintas Sumatra Km 50, Kecamatan Lima Puluh, Batubara, 2 Maret 2021 lalu pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dua tersangka yang ditangkap adalah Aprianto Pardede dan Lamhot Pardede. Keduanya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
1. Petugas menghentikan mobil yang dicurigai membawa narkotika
Polisi mendapatkan informasi soal peredaran narkoba di Batubara, Sumatra Utara. Lalu personel pun melakukan penyelidikan.
“Salah satu mobil yang membawa narkotika dihentikan petugas. Tepatnya saat melintas di jalan Lintas Sumatera Km 50," katanya, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Untuk Penyelidikan, Makam Jenazah Tahanan Polsek Sunggal Dibongkar
2. Dibungkus dalam kemasan teh berwarna hijau
Lalu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Petugas menemukan 9 kilogram sabu-sabu di dalam mobil tersebut. Sabu-sabu yang dikemas di dalam bungkus teh berwarna hijau itu sebelumnya telah siap untuk diedarkan. Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang.
“Mereka mengaku bahwa barang bukti sabu-sabu itu didapat dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO)," sebut Hadi.
3. Polisi masih melakukan pengembangan untuk kasus ini
Lanjut Hadi, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu ini.
“Terhadap kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” tandasnya.
Baca Juga: Tangani Virus B117 di Sumut, Edy Rahmayadi Bentuk Tim Khusus