Polisi Diadang Warga saat Evakuasi Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana PA, terkuak fakta soal adanya kerangkeng mirip di dalam rumahnya. Penyelidikan sementara Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Simanjuntak menyebutkan jika itu tempat rehabilitasi narkoba milik pribadi.
Untuk itu tim Polda Sumut pun mendatangi rumah Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Senin (24/1/2022). Kehadiran mereka untuk mengevakuasi orang-orang yang dikurung tersebut. Namun menemui kendala.
1. Petugas mendapat penolakan warga setempat
Namun sampai di lokasi mereka diadang sekelompok warga mayoritas Ibu-ibu. Mereka menolak para petugas untuk membawa orang-orang yang ditahan dalam penjara tersebut.
Warga tersebut mengusir petugas Polda Sumut hingga terjadi kericuhan. Negosiasi persuasif yang dilakukan petugas juga urung berhasil.
Baca Juga: Kapolda Sumut Akui Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
2. Petugas akhirnya balik karena tak ingin terjadi kericuhan
Polisi akhirnya mundur karena warga tetap bersikeras menolak. Untuk menghindari kericuhan, petugas akhirnya pulang.
Namun orang yang dalam kerangkeng berontak dengan kehadiran petugas. Mereka diduga merusak gembok untuk kabur.
3. Polda Sumut menyebut ada 27 orang yang akan dievakuasi
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ada 27 orang yang ditahan dalam rumah pribadi Bupati Langkat tersebut. Mereka dalam proses evakuasi ke Dinas Sosial Kabupaten Langkat.
"Ada 27 orang yang kita akan evakuasi dari tempat tersebut ke Dinas Sosial. Nantinya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Hadi.
Sebelumnya dalam pengakuannya Terbit mengaku penjara tersebut untuk rehabilitasi pekerja sawit yang terjangkit narkoba. Penjara itu sudah ada 10 tahun. Untuk itu pihaknya akan melibatkan Badan Nasional Narkotika (BNN).
“Pengakuan sementara penjaganya itu merupakan tempat penampungan orang yamg kecanduan narkoba dan kenakalan remaja, dibuat sejak tahun 2012 inisiatif Bupati Langkat,” pungkas Hadi.
Baca Juga: Bupati Langkat Diduga Punya Penjara untuk Pekerja Sawit di Rumahnya