Rudapaks Siswi SMP hingga Hamil, Sopir Angkot Diciduk Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial ML diringkus polisi di Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara. Pria berusia 33 tahun itu ditangkap karena diduga merudapaksa siswi SMP hingga hamil.
Bahkan aksi tersebut dilakukan bukan hanya sekali. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Madina AKP Azuar Anas.
1. Pelaku ditangkap saat menunggu penumpang
Azuar mengatakan, pelaku ditangkap saat mangkal di angkotnya untuk menunggu penumpang. Sebelumnya keluarga sudah melaporkan perbuatan pelaku.
"Pelaku kami tangkap dari atas angkot saat menunggu penumpang di Kelurahan Dalan Kidang, Kecamatan Panyabungan," ujar Azuar, Sabtu (6/11/2021).
Baca Juga: Diduga Tersengat Listrik, Pria di Langkat Ditemukan Tak Bernyawa
2. Pelaku sudah belasan kali melakukan aksi bejatnya
Azuar mengatakan, perbuatan ini sudah dilakukan pelaku sejak Juli. Bahkan dilakukan di beberapa lokasi hingga belasan kali.
“Akibat kejadian tersebut, sekarang ini korban hamil dengan usia kandungan sekitar tiga bulan," kata Azuar, Sabtu (6/11/2021).
3. Pelaku terancam hukuman berat di atas lima tahun penjara
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Madina. Dia terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Tersengat Listrik, Pria di Langkat Ditemukan Tak Bernyawa