Otak Pelaku Pengoplos Gas di Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara

3 terdakwa lainnya divonis 1,5 tahun

Binjai, IDN Times - Vonis dari Pengadilan Negeri Binjai akhirnya jatuh untuk kasus pengoplosan gas. Otak pelaku pengoplosan gas subsidi Agustono (40) divonis dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa yang dinyatakan bersalah juga didenda uang senilai Rp60 juta.

"Terdakwa juga berbelit memberi keterangan. Mengadili, terdakwa Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas sesuai dengan Pasal 53 huruf a, c dan d. Terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp60 juta. Gimana Pak Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Fauzul, saat memimpin sidang lanjutan pengoplosan gas subsidi ke non subsidi, Kamis (16/1).

1. Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir

Otak Pelaku Pengoplos Gas di Binjai Divonis 2,5 Tahun PenjaraDok.IDN Times/istimewa

Selama dalam persidangan awal, terdakwa Agustono (40) warga Dusun Bandar Meriah, Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai, memang selalu menyebut dirinya bukan sebagai pemilik usaha ilegal atau usaha yang tak mengantongi izin ini. 

Atas dasar itulah, mendengar putusan vonis yang dibacakan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Benny Surbakti menjawab pikir-pikir atas vonis yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim. "Atas putusan ini, kami pikir-pikir," kata Benny, menjawab putusan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 7 hari untuk menentukan pilihan. Apakah akan banding atas putusan itu dengan mengajukan memo banding ke Pengadilan Tinggi (PT), atau menerima hasil putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca Juga: Curi Getah Seharga Rp17 Ribu, Kakek 69 Tahun Dituntut 10 Bulan Penjara

2. Tiga terdakwa lainnya divonis 1,5 tahun

Otak Pelaku Pengoplos Gas di Binjai Divonis 2,5 Tahun PenjaraIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, dalam sidang untuk menentukan nasib hukuman. Tiga terdakwa lain yakni Suhendri (27) dan Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Medan serta Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh, Tanjung Pura, Langkat dihukum lebih ringan setahun.

"Mengadili, Terdakwa Mahera, Ari Sudana dan Sunderi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta. Ketiga terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp60 juta, apabila tidak dibayar diganti penjara 4 bulan," kata majelis.

"Atas putusan ini, kalian memiliki hak yang sama dengan jaksa. Terima atau pikir-pikir," sambung majelis.

3. Ini kronologis penangkapan empat terdakwa pengoplos gas

Otak Pelaku Pengoplos Gas di Binjai Divonis 2,5 Tahun PenjaraDok.IDN Times/istimewa

Setelah mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim. Para terdakwa menerima putusan itu dan akan menjalankan hukuman sesuai yang dijatuhkan kajelis hakim. "Terima pak," jawab para terdakwa secara serentak.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut kurungan penjara berbeda oleh jaksa. Agustono dituntut 3 tahun 6 bulan. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut 2 tahun kurungan penjara. Dengan kata lain, vonis yang dijatuhkan 1 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka ditangkap dari penggerebekan yang dilakukan polisi di dua gudang pengoplos gas elpiji bersubsidi, Jalan Pasar III dan Pasar IV, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Sei Bingai, Langkat.

Penggerebekan tersebut dibongkar dilakukan tim gabungan Polres Binjai dan POM serta Pertamina, Kamis (29/8) lalu. Hasilnya, 4 orang dan 4 mobil pikap berisikan ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan non subsidi 12 kilogram serta 50 kilogram diboyong ke Mapolres Binjai.

Baca Juga: Pengusaha Gudang Gas Oplosan Masih Berkeliaran, 4 Pekerja Tersangka

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya