Mengaku KPK dan Tipu Anggota DPRD Kukar, 7 Napi Diperiksa di Siantar

Dikendalikan dari Lapas, Ketua komplotan dari Siantar

Pematangsiantar, IDN Times - Sebanyak 7 orang narapidana diperiksa Polres Kutai Kartanegara bersama Polres Simalungun dan Polres Siantar, Pada Selasa (5/11), atas kasus penipuan seorang anggota DPRD Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Para pelaku itu diketahui masih menjadi warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan, seperti Aceh, Jambi dan Siantar. Kasusnya juga berbeda

1. Pelaku nyaru sebagai pegawai KPK dan Perwira Polisi

Mengaku KPK dan Tipu Anggota DPRD Kukar, 7 Napi Diperiksa di SiantarDok.IDN Times/istimewa

Dalam aksinya mereka menyaru sebagai pegawai KPK dan perwira polisi. Mereka melakukan itu lewat telepon selular. Alhasil mereka berhasil menipu seorang anggota DPRD Kutai Kartanegara dengan meraup uang Rp120 juta.

Kepolisian membawa ketujuh pelaku ke Polres Siantar untuk diperiksa lebih lanjut. Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai dan 3 unit mobil. Salah satunya Pajero Sport.

Baca Juga: OTT Wali Kota, KPK Periksa 7 Pejabat Pemko Medan Hari Ini

2. Ketua komplotan diamankan dari Lapas Siantar

Mengaku KPK dan Tipu Anggota DPRD Kukar, 7 Napi Diperiksa di SiantarIDN Times/Sukma Shakti

Satu dari ketujuh pelaku diketahui bernama Prihatin, warga binaan Lapas Siantar yang terjerat kasus narkoba. Pria 43 tahun yang beralamat di Bahjambi, Kabupaten Simalungun itu disebut-sebut sebagai ketua kelompok.

Humas Lapas Kelas II A Pematang Siantar Hiras Silalahi ketika dikonfirmasi membenarkan Prihatin merupakan warga binaan mereka. Pekan lalu, kata dia, kepolisian memeriksa Prihatin selama 4 hari.

"Sepertinya pemeriksaan sampai di situ aja, karena kita belum ada dapat surat permintaan pemeriksaan lagi," kata Kamis (7/11) di Lapas Siantar.

3. Prihatin telah menjalani 3 dari 9 tahun masa tahanan

Mengaku KPK dan Tipu Anggota DPRD Kukar, 7 Napi Diperiksa di SiantarIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Prihatin menjadi warga binaan Lapas Siantar sejak medio April 2016. Ia divonis bersalah atas kasus kepemilikan narkoba dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

"Berarti sekitar 6 tahun lagi lah. Setelah diperiksa kemarin, dia dikembalikan ke Lapas Siantar. Gak bisa kemana-mana, meskipun dia terjerat kasus yang lain,"terang Hiras.

Selama menjadi warga binaan, Prihatin kata Hiras, tidak menunjukkan keanehan. Ia bersosialisasi kepada sesama warga binaan, teruma di blok BB tempat ia mendekam.

"Kamar mereka itu tiap bulan kita periksa rutin. Belakangan tidak ada ditemukan keanehan. Kalaupun ada, langsung kita musnahkan,"jelasnya.

Baca Juga: Dibujuk Orang Tua, Napi yang Kabur dari Lapas Siantar Serahkan Diri

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya