Melawan Polisi, Pelaku Begal di Medan Ditembak Mati

Pelaku merampok di Jalan Gatot Subroto

Medan, IDN Times- Polrestabes Medan menangkap tiga orang pelaku begal yang kerap meresahkan di Kota Medan. Bahkan salah satunya ditembak polisi hingga tewas.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus. "Pelaku berinisial MDA (25) merupakan DPO kasus begal. Pelaku terpaksa ditembak mati karena mengancam polisi dengan menodongkan senjata tajam saat akan ditangkap," kata M Firdaus dilansir dari ANTARA..

1. Ketiganya residivis kasus pencurian dengan kekerasan

Melawan Polisi, Pelaku Begal di Medan Ditembak MatiIlustrasi Begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain MDA, Polrestabes juga menangkap rekan pelaku berinisial MH dan HS. Ketiganya resividis kasus pencurian dengan kekesaran. 

Sebelumnya mereka beraksi saat merampok seorang pengendara sepeda bernama Remudus (54). Ia dirampok di Jalan Gatot Subroto, pada Jumat, 9 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 WIB.

Baca Juga: Butuh Uang untuk Rayakan Ultah Anak, Pelaku Bunuh Lansia di Langkat

2. Korban terjatuh saat coba memertahankan tasnya

Melawan Polisi, Pelaku Begal di Medan Ditembak MatiIlustrasi Jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Pelaku dirampok saat melintas di Jalan Gatot Subroto pagi itu dengan cara menyerempet korban. Kemudian tas sandang yang dipakai korban ditarik. 

Korban coba mempertahankan tasnya, tapi kemudian harus terjatuh karena ditendang pelaku. "Pelaku juga menunjang korban hingga terjatuh dan langsung membawa lari tas korban," ujarnya.

Firdaus mengatakan pelaku sudah beberapa kali beraksi di Kota Medan. Di antaranya di Jalan Dr Mansyur, Ringroad dan Setia Budi Medan.

3. Pelaku ditembak karena melawan

Melawan Polisi, Pelaku Begal di Medan Ditembak MatiIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah korban melapor, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Jumat (25/2/2022), ketiga pelaku ditangkap di kawasan Marindal.

"Namun, pelaku MDA terpaksa ditembak karena membahayakan keselamatan petugas," ujarnya.

Usai ditembak polisi coba membawa korban ke rumah sakit. Kemudian jenazah pelaku dibawa ke RS Brimob Polda Sumut.

"Para pelaku dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Firdaus.

 

Baca Juga: Pria di Taput Bacok 4 Tetangganya, Bakar Rumah Lalu Minum Racun

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya