Mau Maju Pilkada Medan 2020 Jalur Independen? Ini Syaratnya

Ada formulir yang wajib diisi warga Medan pendukung

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan syarat jumlah dukungan dan sebaran minimal bagi pasangan calon perseorangan peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 sebanyak 104.954 jiwa yang tersebar sedikitnya di 11 kecamatan.

Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Medan, Sabtu (26/10) lalu, jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan yakni 104.954 dukungan yang tersebar minimal di 11 kecamatan.

1. DPT kota Medan 2019 sebanyak 104.954 jiwa syarat minimal dukungan calon perseorangan.

Mau Maju Pilkada Medan 2020 Jalur Independen? Ini SyaratnyaIDN Times/Yurika Febrianti

Ketua KPU kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 Tentang UU Pilkada, Pasal 41 Ayat 2 Huruf d, disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1juta jiwa, pasangan calon perseorangan harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

"Seperti diketahui, Kota Medan dalam DPT terakhir di Pemilu 2019 memiliki jumlah DPT 1.614.673. Sehingga 6,5 persen dari jumlah DPT Kota Medan yakni 104.954 jiwa untuk syarat minimal dukungan calon perseorangan," ucap Agussyah di kantor KPU kota Medan, Senin (28/10).

Baca Juga: Ini Syarat Jumlah Dukungan Bacalon Independen di Siantar & Simalungun

2. Sebaran dukungan harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

Mau Maju Pilkada Medan 2020 Jalur Independen? Ini SyaratnyaIDN Times/istimewa

Sambung Agussyah, dalam sebaran dukungan diatur pada Pasal 41, Ayat 2 huruf e yang berbunyi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

"Seperti diketahui bersama, di Kota Medan ada 21 kecamatan. Dengan demikian, sebaran di lebih dari 50 persen jumlah total kecamatan adalah 11 kecamatan," sambungnya.

3. Warga kota Medan wajib mengisi dan menandatangani formulir Model B.1-KWK perseorangan.

Mau Maju Pilkada Medan 2020 Jalur Independen? Ini SyaratnyaIDN Times/istimewa

Selain itu, KPU RI juga sudah mengeluarkan Surat edaran tentang pasangan calon perseorangan. "Di dalam surat tersebut sudah tertera contoh formulir Model B.1-KWK Perseorangan, yakni surat pernyataan dukungan masyarakat terhadap pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020," papar Agussyah.

Setiap warga Kota Medan yang akan memberikan dukungannya ke pasangan calon perseorangan wajib mengisi dan menandatangani formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Dalam formulir tersebut ada kolom di kiri atas sebagai tempat untuk menempelkan fotokopi KTP Elektronik.

Lebih jelasnya, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait tahapan dukungan calon perseorangan, dapat mengunjungi langsung Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan Nomor 37, Medan Petisah. KPU Kota Medan membuka help desk sepanjang jam kerja untuk melayani informasi seputar tahapan dan jadwal kegiatan. Selain itu dapat juga mengunjungi website www.kpud-medankota.go.id untuk mendapatkan contoh formulir dukungan calon perseorangan.

Baca Juga: Anggaran Rp69 Miliar, Ini Tahapan Awal Pilkada Medan 2020

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya