LPHTR Minta Presiden Kaji Kewajiban Masyarakat Bayar Lahan Eks HGU

Mereka sudah menyurati presiden sejak tahun 2000

Medan, IDN Times - Lembaga Pemulihan Hak-hak Tanah Rakyat (LPHTR) Sumatera Utara mengkritik kewajiban masyarakat membayar lahan yang masuk dalam daftar nominatif penghapusbukuan lahan eks HGU PTPN II seluas 2.216 hektare (Ha). Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri BUMN dalam hal ini PTPN II untuk mengkaji ulang kewajiban itu.

Menurut Ketua LPHTR Sumut, Kamisan Ginting, pihaknya bersama 8.000 anggota dan masyarakat di Sumut telah menyurati presiden  terkait konflik pertanahan eks HGU PTPN II seluas 5.873 ha sejak tahun 2000. Bahkan, permasalahan ini sudah ada menghasilkan rekomendasi permohonan realisasi SK Pansus Tanah DPR RI.

"Jelas keputusan Gubernur Sumut melalui SK:181.1/13294/2017 yang menetapkan daftar nominatif penghapusbukuan tanah eks HGU PTPN II yang disetujui Menteri BUMN yakni 2.216 ha, agar wajib membayar ke PTPN II dan menentukan masa berlaku keputusan penghapusbukuan selama 1 tahun, haruslah dibatalkan dan dikaji ulang," kata Kamisan Ginting kepada wartawan, di Medan, Jum'at (6/12).

1. Pengembalian lahan perusahaan perkebunan tidak pernah sepenuhnya diserahkan

LPHTR Minta Presiden Kaji Kewajiban Masyarakat Bayar Lahan Eks HGUnasionalisme.co

Masih dikatakan Kamisan, meskipun pengembalian lahan perusahaan perkebunan pemerintah ke rakyat, tapi kenyataannya tidak pernah sepenuhnya diserahkan. Sekarang ini lahan tersebut kembali dalam penguasaan perusahaan dan semakin bertambah dengan ketidakjelasan kepemilikan dan penguasaan fisik di lapangan.

Di kasus lahan eks HGU PTPN II, Kamisan mengaku turut berjuang dalam permasalahan tanah di Kabupaten Deli Serdang, Langkat dan Kota Binjai. Dia mengaku ada begitu banyak kejanggalan yang terjadi. Katanya, dia masuk dalam panitia tim B Plus karena sempat terjadi kekacauan antara masyarakat, PTPN II dan oknum tertentu untuk memperebutkan lahan sesudah reformasi.

Baca Juga: Polisi Akan Musnahkan Bom Milik Terduga Teroris di Lahan PTPN II

2. Menurut Kamisan, pada kenyataan tidak sepenuhnya lahan perkebunan dikembalikan ke rakyat

LPHTR Minta Presiden Kaji Kewajiban Masyarakat Bayar Lahan Eks HGUilustrasi lahan (IDN Times/Istimewa)

Lanjut Kamisan, luas lahan PTPN II dalam perhitungan tanah yang dimiliki perusahaan BUMN itu hanya 43.116,51 ha. Anehnya, permohonan PTPN II ke Kepala BPN untuk menerbitkan surat di atas lahan 59.796,9700 ha. Hal ini yang membuat PTPN II menguasai tanah lebih dari ketentuan yaitu 16.680,46 ha.

Tak hanya itu, BPN juga menerbitkan kembali SK 10/HGU/BPN/2004 Tanggal 6 Februari 2004 tentang pemberian HGU atas tanah di Kabupaten Deli Serdang terhadap tanah-tanah yang sertifikatnya belum diterbitkan. PTPN II ternyata diduga kembali memanipulasi bekas consesie NV Van Deli Matschappy seluas 2.413,5 ha.

"Berarti PTPN II memiliki tanah melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah seluas 62.210,47 ha, dan tanah itu berasal dari bekas consesie NV Van Deli Matschappy yang telah direstribusikan ke masyarakat," ungkap Kamisan.

3. DPR RI sempat memutuskan agar BPN meneliti kembali proses permohonan HGU dari PTPN-II

LPHTR Minta Presiden Kaji Kewajiban Masyarakat Bayar Lahan Eks HGUIlustrasi lahan (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Dijelaskan Kamisan, awalnya NV Van Deli Matschappy memiliki tanah kebun 250.000 ha. Kemudian, itu dibagi dua yakni untuk kebun 125.000 ha dan rakyat pun menerima yang sama. Tetapi selama prosesnya dan seiring berjalan waktu, hanya 5.873,6 ha dikeluarkan dari perpanjangan HGU SK Nomor 42,43,44,10 kendati yang disetujui pemerintah hanya 2.216 ha.

Baca Juga: Tuntut Keadilan Soal Lahan, Petani Sunggal Geruduk BPN Deli Serdang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya