Korupsi Pembangunan RTH Madina, 3 Pejabat Jadi Tersangka Baru 

Ketiganya ditahan karena dinilai tidak kooperatif

Medan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terus mendalami kasus korupsi proyek pengerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di taman Tapian Siri-siri dan taman Raja Batu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Hasilnya, Kejati kembali menetapkan tiga tersangka baru dan telah menahannya.

Mereka masing-masing berstatus sebagai pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Madina. Ketiganya yakni Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang, Kabupaten Madina berinisial SD (46). Berikutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Dinas PU dan Tata Ruang Madina, inisial NS (45) dan (LS).

"Dari dua bulan yang lalu mereka ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Selasa (10/9).

1. Ketiga tersangka diperiksa hampir lima jam

Korupsi Pembangunan RTH Madina, 3 Pejabat Jadi Tersangka Baru Dok.IDN Times/istimewa

Sumanggar menjelaskan, ketiga pejabat itu menjalani pemeriksa sebagai tersangka pada Selasa (10/9) siang. Kurang lebih lima jam diperiksa, akhirnya penyidik menahan mereka.

"Mulai hari ini, sekira pukul 15.00 WIB, ketiganya ditahan dan dititip ke Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan. Para tersangka ini dinilai tidak kooperatif, mereka mangkir saat panggilan pertama," ucap Sumanggar.

2. Ketiga tersangka berperan merekayasa administrasi

Korupsi Pembangunan RTH Madina, 3 Pejabat Jadi Tersangka Baru Dok.IDN Times/istimewa

Peran ketiga tersangka dalam proyek yang dikerjakan pada 2016-2017 ini adalah, pada pembangunan Taman Raja Batu tidak ada dibuat kontrak terlebih dahulu. Sehingga proses pencairan dana kepada pelaksana pekerjaan dilakukan oleh pejabat pengadaan, hal itu dibuat untuk merekayasa administrasi pengadaan langsung.

"Seolah-olah metode pengadaan langsung benar dilaksanakan," ungkapnya.

Baca Juga: Anak Buahnya Ditangkap, Bupati Madina: Saya Tertib, Gak Suka Korupsi

3. Proyek tersebut merugikan negara mencapai Rp2,8 miliar

Korupsi Pembangunan RTH Madina, 3 Pejabat Jadi Tersangka Baru Dok.IDN Times/istimewa

Selain itu, sambung Sumanggar, pekerjaan pembangunan proyek itu berada di daerah aliran sungai (DAS) dan sempadan sungai Aek Singolot. Itu juga masih berada di DAS sungai Batang Gadis yang dilarang mendirikan bangunan permanen.

"Pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek telah mengakibatkan kerugian keuangan negara daerah Kabupaten Madina dengan total mencapai Rp2,8 miliar," ujar Sumanggar merincikan.

4. Plt Kadis Perkim dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkim Madina lebih dulu ditahan pada Juli 2019

Korupsi Pembangunan RTH Madina, 3 Pejabat Jadi Tersangka Baru Dok.IDN Times/istimewa

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang pejabat di Dinas Perkim Madina sebagai tersangka. Ketiganya yaitu Plt Kadis Perkim Madina, Rahmadsyah Lubis dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Madina, Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar. Ketiganya ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta sejak Juli 2019 silam.

Baca Juga: [BREAKING] Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Tempat Wisata di Madina

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya