Kepala Desa di Langkat Terjerat Korupsi Sarana dan Prasarana Olahraga

Rugikan negara hingga ratusan juta

Langkat, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat, menahan Faisal mantan Kepala Desa (Kades) Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Penahanan dan penetapan tersangka kepada Faisal, terkait dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) olahraga di desa tersebut bersumber dari APBN.

"Selain Kades, kita juga menahan Zainuddin selaku mantan Sekretaris Desa (Sekdes) dan TS Syafii, selaku tim pelaksana kegiatan pembangunan sarpras olahraga," kata Kasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali, Rabu (15/1).

1. Pengerjaan tak sesuai bestek

Kepala Desa di Langkat Terjerat Korupsi Sarana dan Prasarana OlahragaMantan kepala desa Bubun dibawa ke polisi (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut Kasi Intel, dugaan korupsi yang melibatkan 2 perangkat desa dan tim pelaksana kegiatan ini berawal dari temuan mereka. Saat itu, Tim Intelijen melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dengan melibatkan tim ahli. "Berawal dari temuan kami yang kemudian dilakukan pulbaket," katannya.

Menurutnya, adapun modus dugaan korupsi terjadi akibat pengerjaan yang dilakukan tidak sesuai bestek. Atau pengerjaan yang dilakukan tak memenuhi syarat-syarat yang mesti dilakukan.

"Tidak sesuai spesifikasi. Sprinlidnya, diterbitkan pada Oktober 2019. Kemudian pada November 2019, sprindiknya keluar," jelas dia.

Baca Juga: Kericuhan di Bahorok, Wabup Langkat Minta Warga Tidak Terprovokasi

2. Rugikan negara hingga ratusan juta

Kepala Desa di Langkat Terjerat Korupsi Sarana dan Prasarana OlahragaTersangka dibawa ke kejari Langkat (Dok.IDN Times/istimewa)

Dengan temuan awal ini, papar dia, pihak kejaksaan terus memperkuat temuan. Dengan menggandeng pihak inspektorat Kabupaten Langkat. Hasilnya, ditemukan kerugian negara setelah pihak inspektorat melakukan audit.

"Atas temuan kami awal, diperkuat dengan hasil audit Inspektorat. Kami pakai hasil audit Inspektorat Langkat. Tim penyidik sudah 2 kali turun ke lapangan," bebernya.

Sebelumnya, dirinya mengakui, status perkara itu naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada, Selasa 14 Januari 2020. Sejalan dengan itu, penyidik juga menetapkan 3 tersangka. "Sumber anggaran pembangunannya dari APBN melalui Kemenpora tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan nilai sebesar Rp170 juta," tuturnya.

"Usai ditetapkan tersangka, ketiganya dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas. Dalam hal ini, perbuatan ketiga tersangka merugikan negara sebesar Rp108 juta," sambungnya.

3. Tiga tersangka ditahan di Rutan Tanjung Pura

Kepala Desa di Langkat Terjerat Korupsi Sarana dan Prasarana OlahragaKasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali (Dok.IDN Times/istimewa)

Dirinya kembali mengatakan, ketiga tersangka diperiksa selama 4 jam. Mulai dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik. "Setelah ditemukan kerugian negara. Sesaat hasil pemeriksaan, kita langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka," ungkapnya.

Karenya itu, ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Tanjung Pura. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasar 2 dan Pasal 3 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saat ini, kita menahan ketiga tersangka di Rutan Tanjung Pura, sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri," tegasnya.

Baca Juga: Seorang Kakek Bunuh Diri di Langkat, Isi Surat Wasiatnya Mencengangkan

Topik:

  • Doni Hermawan
  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya