Kapasitas Indrawan Sebagai Pemilik Pabrik Korek Gas Diragukan

Sidang kebakaran pabrik korek yang tewaskan 30 orang

Binjai, IDN Times - Sidang lanjutan kebakaran pabrik rumahan perakitan korek gas ilegal kembali digelar. Dalam sidang yang diketuai Hakim Fauzul Hamdi didampingi Dedy dan Tri Syahriawani, beragendakan mendengar keterangan dari terdakwa.

Ketiga terdakwa masing-masing Direktur Utama (Dirut) PT Kiat Unggul (KU) Indramawan, Menajer Personalia Lismawarni dan Manajer Operasional Burhan, terlihat duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (18/12).

Para terdakwa yang diamankan polisi ini, dinilai bertanggungjawab atas hilangnya nyawa 30 orang yang terpanggang dalam kobaran api, saat tragedi kebakaran yang terjadi di pabrik rumahan ilegal itu pada 21 Juni 2019.

Dalam persidangan terungkap, Dirut PT KU Indramawan diragukan sebagai pemilik perusahaan yang bermarkas besar di Jakarta Barat tersebut.

Indramawan kewalahan menjawab pertanyaan yang dicecar oleh majelis hakim. Meski demikian, pria keturunan Tionghoa ini tetap pasang badan mengakui sebagai pemilik perusahaan tersebut. Selain kewalahan, Indramawan juga banyak berkelit menjawab pertanyaan dari majelis. Sebut saja saat ditanya majelis soal alamat jelas perusahaannya.

"Pemilik yang disebutkan dalam akte itu bukan di situ tempat tinggalnya. Bahkan ada yang bilang juga ada pihak asing. Ini peristiwa 30 orang jatuh korban, saya berharap jangan lagi menyembunyikan kebenaran. Harus terbuka, harus jujur karena saya akan memeriksa serinci mungkin," ujar majelis hakim yang diikuti Jaksa Penuntut Umum Hamidah Ginting dan Benny Surbakti.

1. Indrawan dinilai sembunyikan fakta dalam persidangan

Kapasitas Indrawan Sebagai Pemilik Pabrik Korek Gas DiragukanIDN Times/Handoko

Tetap saja, Indramawan diduga berusaha menyembunyikan fakta sebenarnya. Buktinya, Indramawan menjawab bahwa PT KU bergerak di bidang merakit mancis. Namun belakangan saat ditanya lebih jauh, akhirnya Indramawan menjawab perusahaannya bergerak di bidang baru.

"2011 sudah di tempat (alamat) baru. Saya pindah rumah (makanya alamat beda). Yang baru rumahnya besar dan mengontrak. Yang lama kecil," beber Indramawan.

Jawaban Indramawan diherankan majelis. Bahkan, majelis tersenyum kecil. "Banyak hal yang saudara palsukan sehingga banyak yang sangsi diungkapkan saudara," kata majelis hakim.

Indramawan melanjutkan, PT KU berdiri sejak 2011 lalu. Namun, alamat PT KU belum berubah. "8 tahun belum merubah identitas, kenapa? Jangan-jangan pemilik rumahnya pemilik Kiat Unggul. Jangan lagi ada dusta di dalam persoalan ini. Artinya kalau memang saudara yang pelakunya, dihukum. Kalau bukan, jangan suadara diajukan ke persidangan ini," beber majelis.

Baca Juga: Sidang Pabrik Korek Gas, Kadis DLH Disuruh Pulang karena Ini

2. Indrawan, akui membeli PT KU dari seseorang

Kapasitas Indrawan Sebagai Pemilik Pabrik Korek Gas DiragukanIDN Times/Fadli Syahputra

Perlahan Indrawaman, mulai sedikit terbuka dengan menyebutkan jika dirinya membeli PT Kiat Unggul, dari seseorang. Namun, dirinya kembali menutupi dengan tidak menjelaskan pada tahun berapa perusahaan itu dibeli dan pada siapa pemilik pertamanya.

Tentunya hal ini menjadi pertanyaan oleh majelis hakim. Majelis kembali mencerca dan mempertanyakan siapa sebenarnya pemilik aslinya??

"Sebenarnya siapa pemilik PT Kiat unggul??. Bahwa sebelumnya bukan bernama PT Kiat unggul? Yang mana yang benar, ada 2 kemungkinan, bukan pemilik atau banyak kali perusahaan saudara sehingga lupa saudara?," beber majelis hakim bertanya-tanya.

Ditanya luas pabriknya di Diski, Deliserdang, Indramawan menjawab 700 meter. "Itu bangunannya, tanah enggak tahu. Saya kurang paham. Saya cuma sekali, dua kali dalam setahun," ujar Indramawan.

3. Mengaku dirut, tapi tak pernah lihat kontrak kerja pegawai

Kapasitas Indrawan Sebagai Pemilik Pabrik Korek Gas DiragukanIDN Times/Fadli Syahputra

Sepengetahuan dia, pekerjanya dikontrak. Namun, dia mengaku tak pernah melihat kontrak kerja tersebut. "Modal awal Rp500 juta. Kurang lebih 50 sampai 10 kotak per kotak. Per kotak 1000 unit. Produksi juga tidak tentu, kadang-kadang tidak produksi sama sekali kalau tidak ada bahannya," kata Indramawan.

"Saya hanya cek di Diski, yang lain tidak karena tidak ada waktu. Modal awal Rp500 juta, sekarang sudah minim (aset). Rp2-3 miliar," sambung Indramawan.

Usai Indramawan, Burhan yang didengar keterangannya. Burhan mengakui salah atas usaha ilegal tersebut. Bahkan, banyak kekurangannya kalau ditanya standar operasional prosedur dalam sebuah pabrik rumahannya. Ketiga terdakwa kompak merasa bersalah.

Puas majelis bertanya, giliran JPU diberikan kesempatan. Namun, JPU tak banyak bertanya. JPU punmengingatkan agar ketiga terdakwa dapat melengkapi berbagai izin perusahaan dan lainnya. "Sidang ditunda ya. Jum'at (20/12) tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," tutup Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Baca Juga: Akta Pabrik Korek Gas yang Terbakar Jadi Tanda Tanya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya