Kakek Jaenan Jadi Tersangka karena Curi Getah Karet Seharga Rp41 Ribu

Kasus serupa baru saja terjadi bulan lalu menerpa Samirin

Simalungun, IDN Times - Kasus pencurian getah karet yang menyeret seorang kakek terjadi lagi di Simalungun.  Jaenan, seorang kakek berusia 52 tahun dijadikan tersangka karena mencuri getah karet.

Kasus pencurian ini terjadi di perkebunan PT Bridgestone, FF 18 SBV. J/III-DU, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti seberat 5 Kg yang nilainya sekitar Rp 41.250. Getah karet tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik.

1. Sang kakek ketahuan mengambil getah karet oleh pekerja perusahaan Bridgestone

Kakek Jaenan Jadi Tersangka karena Curi Getah Karet Seharga Rp41 RibuIlustrasi penjara. (IDN Times/Mia Amalia)

Warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tersebut diketahui mengambil getah karet dan diketahui pekerja di perusahaan tersebut, Sabtu (8/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Kasus ini sendiri dibenarkan Kapolsek Serbalawan, AKP Bambang Priyatno melalui Kanit Reskrim, Ipda Fritsen Sihotang, Senin (10/2).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pekerja di PT Bridgostone membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sarbelawan dan sejauh ini proses hukum akan tetap dilanjutkan.

2. Sang kakek tidak ditahan dengan alasan kesehatan

Kakek Jaenan Jadi Tersangka karena Curi Getah Karet Seharga Rp41 RibuIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Guna melengkapi perkara ini, Kapolsek Sarbelawan memastikan akan memeriksa atau memintai keterangan saksi Yuni Armarilatas (36), warga Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dan Alharis Siregar (39), warga Jalan Medan, Kampung Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dam saksi lain yang dianggap perlu.

Namun, kata Kanit Reskrim Polsek Sarbelawan, penahanan terhadap tersangka tidak dilakukan karena berbagai faktor. "Pertama, faktor kesehatan. Kedua, penyidik yakin yang bersangkutan akan koperatif, tidak akan melarikan diri. Tapi prosesnya tetap jalan" jelasnya.

Baca Juga: Curi Getah Seharga Rp17 Ribu, Kakek 69 Tahun Dituntut 10 Bulan Penjara

3. Peraturan yang diterapkan atas tindakan tersangka adalah undang-undang perkebunan

Kakek Jaenan Jadi Tersangka karena Curi Getah Karet Seharga Rp41 RibuKapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu mengadakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Simalungun dan para pihak perkebunan untuk perkara pencurian (Dok.IDN Times/istimewa)

Fritsel Sihotang mengatakan, tersangka dipersangkakan dengan pasal perkebunan walau barang bukti yang diamankan dari tersangka nilainya tidak mencapai angka Rp 2 juta. Ia menambahkan, pencurian dalam perkebunan juga sudah diikat pada kesepakatan atau MoU. 

Menurutnya, perundang-undangan yang berkaitan dengan perkebunan bagian untuk mencegah kerugian pihak perusahaan atau pengusaha. "Untuk melindungi pengusaha" jelasnya.

4. Sebelumnya kasus yang sama menyeret Kakek Samirin

Kakek Jaenan Jadi Tersangka karena Curi Getah Karet Seharga Rp41 RibuKakek Samirin, pria 69 tahun yang mencuri getah di perkebunan akhirnya divonis bebas (IDN Times/Patiar Manurung)

Sebelumnya, persoalan yang tidak jauh berbeda menyeret Samirin, seorang kakek  berusia 69 tahun, ke meja persidangan. Ia didakwa mencuri getah karet seberat 1,9 Kilogram dengan nilai Rp17.480, milik PT Bridgestone.

Majelis hakim menvonis Samirin dengan penjara  2 bulan 4 hari. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Rizky yaitu 10 bulan. Samirin sendiri langsung bebas setelah dikurangi masa tahanan.

Pada saat sidang agenda putusan, hadir anggota Komisi III DPR-RI, Hinca Pandjaitan. Menurutnya, penegakan hukum terhadap Samirin dengan barang bukti puluhan ribu merupakan tragedi besar di bangsa ini jika dibandingkan dengan biaya perkara yang harus dikeluarkan negara.

"Tragedi ini diharapkan tidak terjadi lagi di Indonesia. Ke depannya semua hukum diharapkan memahami betul hal-hal seperti ini atau jumlah kerugian yang sangat kecil menjadi catatan" jelas Hinca di luar persidangan.

Hinca Pandjaitan menjelaskan, bahwa dalam perundang undang-undang kerap menimbulkan polemik. Salah satu contoh adalah undang-undang perkebunan nomor 39 tahun 2014 ancaman 4 tahun penjara dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Dalam Perma ini dijelaskan, jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta dengan ancaman tiga bulan.

Baca Juga: Kakek 69 Tahun yang Curi Getah Akhirnya Bebas, Disambut Haru Keluarga

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya