Jadikan Wanita Sebagai Umpan, Komplotan Begal Ditembak Polres Belawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Polres Belawan kembali meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Bahkan, keduanya diberi tindakan tegas dan terukur ke arah kaki mereka.
Komplotan curas atau biasa disebut Begal itu, kini mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
1. Kedua pelaku kerap menggunakan wanita sebagai umpan
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Muhammad R Dayan mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Deli Serdang. Mereka yakni Kevin Erik Saputra dan Bungsu Alafan.
Komplotan ini kerap menggunakan wanita sebagai umpan saat melancarkan aksinya di pinggir jalan. Sedangkan mereka memantau dari kejauhan.
"Begitu korban mendekati umpan, kedua pelaku datang dan menyergap korban. Di situ mereka mengancam lalu mengambil harta benda milik korban. Selain itu, mereka sering juga menghadang calon korbannya di jalanan yang sepi," kata Dayan, Senin (20/1).
Baca Juga: Dikejar Polisi, Mobil Kurir Pengangkut 367 Kilogram Ganja Masuk Jurang
2. Pelaku dikenal tak segan-segan melukai korbannya
Bukan hanya itu, lanjut Dayan, komplotan tersebut dikenal sadis saat beraksi. Mereka juga dikenal tidak segan-segan melukai jika korban melakukan perlawanan.
Salah satu lokasi mereka beraksi adalah di Jalan Desa Manunggal, Kecamatan Medan Deli, Deli Serdang. Di situ korbannya diancam menggunakan senjata tajam.
"Kami menyakini kedua pelaku bukan sekali beraksi. Itu terbukti dari adanya dua laporan pengaduan yang masuk ke pihak kami," ujar Dayan.
3. Kedua pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap
Masih dikatakan Dayan, saat penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Melihat itu, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali.
Namun, keduanya tidak mau mengindahkan sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur ke arah kaki kedua pelaku. Saat ini mereka sudah diamankan di Polres Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku kita dijerat dengan Pasal 365 tentang Curas. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," jelas Dayan.
Baca Juga: Niat Bikin Video Prank Jadi Pocong, Pria Ini Malah Ditangkap Polisi