Ini Kata Pemko Medan Soal Ranperda KTP dan KK WNA serta Penerbitan KIA

Masyarakat diminta mengurus langsung KTP dan KK tanpa calo

Medan, IDN Times - Pemerintahan Kota Medan mengatakan akan  menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang asing. Hal itu sudah sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2013 tentang kependudukan.

Hal itu disampaikan Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman melalui Nota Jawaban Plt Kota Medan Ir H Akhyar Nasution saat menanggapi Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Selasa (28/1).

“Menjawab pertanyaan menyangkut pasal 37 ayat (2) tentang penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang asing, dirumuskan berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (4) dan pasal 64 ayat (7),” jelasnya.

Sebelumnya melalui juru bicara fraksi PKS DPRD Kota Medan Rudiyanto Simangunsong mempertanyakan rencana yang diajukan Pemko menerbitkan KK dan KTP bagi orang asing saat Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan.

“Kami meminta penjelasan kepada saudara Plt Wali Kota Medan dalam rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diajukan oleh pemerintah Kota Medan pada pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) tentang penerbitan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk bagi orang asing karena dalam Undang-undang imigrasi nomor 6 tahun 2011 tidak ada rekomendasi kepada orang asing yang memegang izin tinggal tetap untuk mengurus dan memiliki KK dan KTP,” tuturnya. Senin (20/1) lalu.

1. OPD Kota Medan terapkan aturan disiplin

Ini Kata Pemko Medan Soal Ranperda KTP dan KK WNA serta Penerbitan KIARapat pembahasan Ranperda Medan di DPRD Medan (Dok.IDN TImes/istimewa)

Sekda Wiriya menyampaikan, terkait langkah dan tindakan yang dilakukan terhadap ASN yang melakukan tindakan diskriminatif dan pungli. Pemko Medan melalui OPD terkait juga menerapkan aturan disiplin dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan ASN.

“Selain itu juga, melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar mengurus langsung berbagai dokumen kependudukannya tanpa menggunakan jasa perantara,” ujarnya.

Baca Juga: Curi Rp35 Juta dari Koper Penumpang, 4 Porter Lion Air Masuk Bui

2. KIA kartu identitas penduduk untuk anak usia 17 tahun ke bawah

Ini Kata Pemko Medan Soal Ranperda KTP dan KK WNA serta Penerbitan KIAIDN Times / Larasati Rey

Selanjutnya, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat tentang pertanyaan apakah kartu identitas anak (KIA) akan menjadi salah satu persyaratan masuk sekolah, Sekda menjelaskan bahwa KIA merupakan kartu identitas penduduk yang berbasis NIK dan berlaku secara nasional.

Oleh karena itu jelasnya, bila institusi pendidikan memberlakukan kartu identitas sebagai persyaratan, maka KIA merupakan kartu identitas penduduk untuk anak usia 17 tahun ke bawah yang sah dan resmi.

3. Pemko Medan lakukan penyusutan arsip

Ini Kata Pemko Medan Soal Ranperda KTP dan KK WNA serta Penerbitan KIASekda Medan Wirya (Dok.IDN Times/istimewa)

Wiriya juga mengungkapkan penyelenggaraan kearsipan yakni terkait pertanyaan Fraksi Partai Gerindra tentang solusi Pemko Medan dalam mengatasi penumpukan arsip.

“Dapat kami sampaikan bahwa Pemko Medan sudah melakukan penyusutan arsip secara sistematis dan terarah berdasarkan UU Nomor 43/2009 tentang kearsipan. Selain itu, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28/2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43/2009 serta Peraturan wali Kota Medan Nomor 53/2014 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Fasilitatif,’’ jawab Sekda Wiriya.

Terkait saran Fraksi Partai Gerindra agar semua OPD khususnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) membangun sistem berbasis IT atau digital dalam menyimpan arsip, Sekda mengaku bahwa DPK Kota Medan telah memiliki sistem informasi berbasis web dalam pengelolaan kearsipan yang dapat diakses oleh seluruh OPD. Sistem tersebut bertujuan untuk memudahkan pencarian arsip yang ada dalam daftar arsip yang diinput oleh masing-masing OPD di lingkungan Pemko Medan.

Wiriya menuturkan bahwa dalam rangka membina petugas arsip , Pemko Medan terus melakukan pelatihan agar tercipta dan membentuk petugas arsip yang mumpuni.

“Kami berharap pelatihan yang dilakukan semakin menjadikan SDM yang kami miliki kian mumpuni dan penyelenggaraan kearsipan berjalan lebih baik,’’ tuturnya.

Baca Juga: Viral! Mantan Bupati Nias Selatan Dilempar Kotoran Babi, Kok Bisa?

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya