Digugat Eks Sekda, Wali Kota Siantar Hefriansyah Diperiksa di Polda

Hefriansyah sebelumnya memecat Budi November 2019

Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) memeriksa Wali Kota Pematangsiantar Hefriansuah, Jumat (17/9/2021) kemarin. Kehadiran Hefriansyah untuk memenuhi panggilan terkait laporan Mantan Sekretaris Daerah Pematangsiantar, Budi Utara. 

Kasubbid II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, Hefriansyah diperiksa sebagai saksi.  "Pemeriksaan dengan status sebagai saksi," kata Maringan.

1. Hefriansyah menolak berkomentar

Digugat Eks Sekda, Wali Kota Siantar Hefriansyah Diperiksa di PoldaIDN Times/Gideon Aritonang

Hefriansyah  keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB. Dia didampingi beberapa orang dekatnya.

Namun ia menolak berkomentar soal pemanggilan dirinya ke Polda Sumut. "Tanya penyidik saja," kata Hefriansyah saat dicegat jurnalis.

Baca Juga: Viral! Tolak Penyekatan, Emak-emak di Siantar Aksi Buka Baju

2. Mantan Sekda laporkan Hefriansyah atas dugaan penyalahgunaan wewenang

Digugat Eks Sekda, Wali Kota Siantar Hefriansyah Diperiksa di PoldaMantan Sekda Siantar Budi Utari Siregar (pematangsiantarkota.go.id)

Sebelummnya Mantan Sekda Pematangsiantar Budi Utari Siregar melaporkan Hefriansyah ke penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pengaduan itu tertuang dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1257/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam surat laporan yang ditandatangani Kompol Saiful itu, di dalamnya tertulis nama pelapor Budi Utari, dan terlapor Hefriansyah.

3. Hefriansyah pecat Budi Utari pada November 2019

Digugat Eks Sekda, Wali Kota Siantar Hefriansyah Diperiksa di PoldaMantan Sekda Siantar Budi Utari (IDN Times/Gideon Aritonang)

Seperti diketahui Budi Utari diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda pada November 2019. Hefriansyah kemudian mengangkat Kusdianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Pencopotan itu setelah adanya permintaan Hefriansyah kepada Inspektorat Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Budi. Ia dianggap tidak melaksanakan tugas-tugas dan melebihi kewenangannya. 

Namun Budi tak terima dengan keputusan tersebut. Ia lalu menggugat Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Surat Keputusan Nomor 800/619/XI/ WK-THN 2019 tanggal 11 November 2019 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar terhadap Budi Utari.

Selain itu, Budi Utari Siregar melalui gugatannya ke PTUN meminta Pemko Siantar memulihkan jabatannya kembali

Baca Juga: Kisah Adam Malik, Anak Siantar Jadi Jurnalis hingga Wakil Presiden

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya