Diduga Nikahi Istri Orang Lain, Perwira TNI AD Jalani Sidang Militer

Anggota TNI berpangkat Letkol itu terancam penjara

Medan, IDN Times - Pengadilan Milter Tinggi I Medan menggelar sidang tertutup dengan perkara yang melibatkan oknum anggota TNI AD Letnan Kolonel AH. Ia dilaporkan karena diduga sudah menikah siri dengan istri dari rekanan proyeknya.

Sidang diketuai Majelis hakim Kolonel Heri dan Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno. Sidang perdana itu digelar dengan pemeriksaan saksi pelapor, suami dari LC yang diduga sudah menikah dengan AH.

"Terdakwa menjabat Dandenzibang 1/3 Pekanbaru dengan kesatuan di Kodam I/Bukit Barisan. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi pelapor, AW yakni suami dari LC," kata Budi usai persidangan, Rabu (15/1).

1. Berawal dari proyek di Batam

Diduga Nikahi Istri Orang Lain, Perwira TNI AD Jalani Sidang MiliterOditur Militer, Kolonel Laut Budi Winarno (Dok.IDN Times/istimewa)

Oditur Militer, Kolonel Laut Budi Winarno menjelaskan sang suami AW melaporkan kasus ini pada 2 Oktober 2019 di Batam. Ketika itu Letkol AH turut menjadi penanggung jawab proyek tersebut di lapangan.

AW dibantu istrinya saat melakukan pekerjaan di lapangan tersebut. "Di situ mereka mulai berhubungan. Sudah lama kejadiannya di Batam tapi memang baru dilaporkan Oktober lalu," ucap Budi.

Baca Juga: HUT ke-74 TNI, Memori Prabowo dan Foto Lukisannya Berseragam TNI

2. Jika terbukti, terdakwa terancam pidana dua tahun 8 bulan

Diduga Nikahi Istri Orang Lain, Perwira TNI AD Jalani Sidang MiliterPengadilan Militer 1 Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Terdakwa terancam dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan Pasal 284 tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. "Prosesnya masih lama, nanti dibuktikan di persidangan," ujarnya. 

Soal kemungkinan dipecat dari jabatan, Budi juga tidak membantah kemungkinan itu. "Semuanya tergantung fakta persidangan. Kemungkinan itu ada," bebernya.

3. Sang suami mengatakan istrinya sudah menikah siri dengan AH

Diduga Nikahi Istri Orang Lain, Perwira TNI AD Jalani Sidang MiliterPengadilan Militer Tinggi-1 Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Sebelumnya AW mengisahkan jika istrinya sudah menikah siri. Dia juga mengantongi bukti yang kuat. Dia juga sudah melaporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi, karena menurutnya sang istri menikah di sana.

Kecurigaan atas hubungan keduanya juga sudah tercium sejak tiga tahun silam. Namun 3 bulan terakhir, ia membuktikannya. Lalu ia pun membuat laporan ke Polisi Militer yang diteruskan ke Oditur Militer.

"Di TNI tidak boleh menikah siri, apalagi istri orang. Kalau di Angkatan Udara, setahu saya, kalau personelnya kedapatan selingkuh langsung dipecat dari kesatuan," kata AW.

Ia berharap terdakwa dipecat dari jabatannya. Apalagi menurutnya sudah ada surat dari pimpinan Kodam I/BB agar terdakwa dibebastugaskan. AW juga sudah menyerahkan surat keterangan terdakwa menikah siri dengan istrinya ke penyidik.

Baca Juga: Demi Senjata Baru, Ini 8 Eksperimen Militer yang Sangat Gak Manusiawi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya