Dibujuk Orang Tua, Napi yang Kabur dari Lapas Siantar Serahkan Diri

Remisi dicabut dan harus jalani hukuman 5 bulan lagi

Simalungun, IDN Times - Ebenezer Gultom, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, yang sempat kabur dari tahanan akhir kembali ke sel. Semua ini berkat bujuk rayu keluarganya agar menyerahkan diri kepada petugas.

Sebelumnya, Ebenezer Gultom bersama Surya Darma Sitorus, berhasil melarikan diri dari taman pekarangan Lapas, Kamis (22/8) lalu.

1. Keberadaan Ebenezer diinformasikan orang tuanya

Dibujuk Orang Tua, Napi yang Kabur dari Lapas Siantar Serahkan DiriDok.IDN Times/istimewa

Usai pihak keluarga memberikan nasehat dan pandangan,  Ebenezer pun mau untuk kembali menjalani proses hukum. "Kita mendapatkan informasi langsung dari keluarga bahwa satu tahanan Lapas Klas II Pematangsiantar, yaitu Ebenezer mau menyerahkan diri. Info itu langsung dilaporkan kepada Kalapas Porman Siregar," kata Hiras Silalahi selaku Humas Lapas.

Baca Juga: Sisa Hukuman Sebulan Lagi, Dua Tahanan Lapas Siantar Malah Kabur

2. Pihak Lapas berterimakasih kepada orang tua Ebenezer dan polisi

Dibujuk Orang Tua, Napi yang Kabur dari Lapas Siantar Serahkan DiriDok.IDN Times/istimewa

Informasi yang didapat itu, kata Hiras Silalahi, direspon cepat dan langsung menuju kediaman orang tua Ebenezer di Parapat. Proses penyerahan diri ini turut serta didampingi atau dikawal petugas Jatanras Polres Simalungun. "Kalapas merintahkan petugas ke rumah WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) tersebut dan betul sudah bersama orang tuanya  Lalu mereka langsung diantar ke Lapas jalan Asahan," jelasnya.

Hiras Silalahi menjelaskan, sehari telah dua tahanan kabur, tim Polres Simalungun berhasil mengamankan Surya Darma Sitorus dari salah satu gubuk di Parapat. Dengan kembalinya kedua tahanan ke Lapas Klas II Pematangsiantar, pihaknya juga tak luput bersyukur dan menyampaikan banyak terima kasih kepada tim Jatanras Polres Simalungun dan juga kepada keluarga Ebenezer.

Disampaikan juga, kedua warga binaan ini seharusnya sudah akan bebas lewat Cuti Bersyarat (CB) karena telah mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Kata Hiras, Surya Darma dengan kasus pencurian diganjar vonis hukuman 2 tahun, tepatnya ditahan sejak tanggal 3 Juli 2018. Ebenezer Gultom, dengan kasus pencurian juga divonis selama 1 tahun 2 bulan. Ditahan sejak 16 Desember 2018. 

3. Masa tahanan diperpanjang setelah remisi dicabut

Dibujuk Orang Tua, Napi yang Kabur dari Lapas Siantar Serahkan DiriIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Hiras Silalahi, seharusnya Ebenezer Gultom sudah harus bebas 29 September 2019 mendatang setelah mendapatkan remisi. Tidak berbeda dengan Surya Darma Sitorus yang sedang diajukan penelitian pemasyarakatan agar bisa mendapat pembebasan bersyarat. Namun atas perbuatan mereka, remisi tahanan dari keduanya dicabut sehingga keduanya harus menjalani masa tahanan sesuai vonis yang dijatuhkan majelis hakim. 

"Tidak berlaku lagi pengurangan hukuman walau Ebenezer menyerahkan diri berkat bantuan orang tuanya. Sesuai ketentuan dia wajib menjalani masa tahanan. Kalau sebelumnya bisa bebas 29 September, tapi karena sempat kabur maka harus menjalani hukuman sekitar lima bulan lagi," terangnya.

Baca Juga: Kreatif! Napi Lapas Siantar Mampu Buat Miniatur dari Bambu dan Kayu

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya