Balon Wali Kota Sibolga Dilaporkan ke Polda Sumut terkait Bisnis Nikel

Dilaporkan dengan dugaan penggelapan

Medan, IDN Times- Jelang Pilkada, Bakal Calon Wali Kota Sibolga M Fadhil Thoib Hutagalung dilaporkan PT Citra Three Teknik (Citek) ke Polda Sumatra Utara. Pelaporan terkait dugaan penggelapan keuntungan hasil penjualan biji nikel.

MFT dilaporkan setelah sebelumnya disomasi dan tidak memberikan laporan pertanggungjawaban modal kerja sama perdagangan nikel antara PT Citek dengan PT Mineral Arta Sejahtera (MAS).

Kuasa Hukum dari PT Citek, Dr Adi Mansar mengatakan dari data yang diperoleh dari PT MAS benar ada pengelolaan dana yang ditaksir sebesar Rp5 miliar yang menduga tanggung jawab MFT.

"Data awal dari PT MAS, tercatat ada dugaan penyimpangan hasil penjualan nikel sebesar Rp5 miliar dan berpotensi dana yang digelapkan berkisar sampai Rp20 miliar," jelas Dr Adi kepada awak media di Medan, Jumat (9/8/2024).

1. Kronologi dan alasan pelaporan

Balon Wali Kota Sibolga Dilaporkan ke Polda Sumut terkait Bisnis NikelPengacara PT Citek laporkan MFT ke Polda Sumut (dok.istimewa)

Dia menerangkan, mulanya pada 13 Juni 2022, MFT diberikan kuasa oleh direktur PT Citek untuk melakukan kerja sama dagang biji nikel dengan PT MAS. Namun karena ada dugaan tersebut, PT Citek mencabut kuasa tersebut hingga berujung pada pelaporan ke Polda Sumut.

Kemudiam, pada 31 Juli 2024, PT Citek melalui kuasanya sudah melakukan Somasi kepada MFT yang isinya untuk menjalankan kewajiban sesuai kuasa yang telah diberikan.

"Sampai sekarang tidak ada pertanggung jawaban saudara MFT sesuai kuasa yang dulu diberikan oleh PT Citek," urainya.

2. Lokasi perdagangan biji nikel di Sulteng

Balon Wali Kota Sibolga Dilaporkan ke Polda Sumut terkait Bisnis NikelTim kuasa hukum PT Citek laporkan Balon Wali Kota Sibolga MFT ke Polda Sumut (dok.istimewa)

Dia menjelaskan bahwa lokasi perdagangan biji nikel tersebut berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

"Kita mendorong Polda agar segera memeriksa pelaporan ini. Karena terkait komuditas nikel sedang jadi sorotan publik. Dan juga kita minta Polda untuk menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan orang terdekat MFT," ucap Dr Adi.

Dia juga berharap Polda akan memeriksa MFT terkait dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang). MFT diketahui sedang digadang-gadang maju menjadi Balon Wali Kota Sibolga. Poster MFT juga sudah banyak terpampang di Kota Sibolga.

"Terkait dugaan keterlibatan PT MAS biar polisi yang menelusuri," katanya.

3. MFT sudah minta waktu memahami tuntutan dan sudah menjawab somasi

Balon Wali Kota Sibolga Dilaporkan ke Polda Sumut terkait Bisnis NikelM Fadhil Thoib Hutagalung (instagram/relawanfadhil)

Sementara itu Bakal Calon Wali Kota Sibolga, Muhammad Fadhil Thoib Hutagalung (MFT) mengaku bingung dengan tuntutan yang dialamatkan kepadanya. MFT mengakui pernah menerima kuasa direktur di salah satu anak perusahaan PT Citek dengan nama perusahaan Azahra.

“Saya tidak begitu detail mengetahui perjanjian awalnya, karena saya menggantikan pejabat direktur sebelumnya atas nama Riza Nasution,” kata M Fadhil.

Namun kemudian Azahra selaku anak perusahaan PT Citek putus kontrak dengan PT MAS. Saat itu masih dia yang menandatangani surat perjanjian.

“Saya dituntut dengan alasan saya tidak membuat laporan pertanggungjawaban sebagai kuasa direktur. Sementara, tidak mungkin uang masuk ke perusahaan tanpa sepengetahuan dan tanda tangan saya,” ujarnya.

MFT juga menyebut dia tidak pernah menerima uang sepeserpun dari alih kuasa tersebut. Dirinya juga tidak mengetahui permasalahan."Saya dituduh menggelapkan dana sebesar Rp5 miliar itu, mana buktinya," kata MFT.

Diakuinya saat dirinya berada di Jakarta, ada surat somasi yang sampai ke rumahnya di Sibolga pada 1 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, ia wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban hingga tanggal 7 Agustus 2024.

Fadhil mengakui dirinya sudah koperatif dengan membalas surat somasi tersebut. Dia mengirimkannya lewat ekspedisi. Dia juga meminta waktu untuk memahami tuntutan tersebut. Selain itu juga masih somasi pertama, maka dirinya heran sudah dilaporkan.

“Saya minta diberi waktu 14 hari kerja untuk mempersiapkan dan juga berkoordinasi dengan PT MAS untuk dapat melengkapi dokumen-dokumen yang dimintakan. Surat saya kirim pada tanggal 5 Agustus 2024 dan sampai di tanggal 8 Agustus 2024,” tambahnya.

Dia yakin laporan ini terindikasi karena persaingan politik terkait dirinya yang digadang-gadang sebagai bakal calon Wali Kota Sibolga.

Baca Juga: Pilkada Sumut 2024, 2 Paslon Independen dari Dairi Memenuhi Syarat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya