10 Pria Perkosa 2 Remaja di Asahan, Korban Dicekoki Minuman Keras

2 pelaku masih di bawah umur

Medan, IDN Times- Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sumatra Utara. Di Asahan, 2 remaja diperkosa oleh 10 orang pria bergiliran.

Kejadian itu terjadi di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara pada 14 April 2023 lalu. Sebanyak orang pelaku sudah ditangkap Satreskrim Polres Asahan.

Mereka adalah BR, BS, FR, JH, RZ, SP, JM, AG, YD dan RK.

1. Modus pelaku mencekoki 2 remaja perempuan dengan minuman keras

10 Pria Perkosa 2 Remaja di Asahan, Korban Dicekoki Minuman Kerasilustrasi menuangkan minuman alkohol (pexels.com/Anete Lusina)

Kapolres Asahan, AKBP Rocky mengatakan korban masih berusia 17 dan 12 tahun. Kedua korban dibawa ke sebuah kebun sawit.

"Kemudian korban dicekoki minuman keras, dalam keadaan setengah sadar ke dua korban disetubuhi secara bergilir (oleh para pelaku)," ujar Rocky, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga: Perkosa Remaja 12 Tahun Sampai Hamil, Pria di Taput Mendekam di Jeruji

2. Perbuatan tak hanya sekali dilakukan.

10 Pria Perkosa 2 Remaja di Asahan, Korban Dicekoki Minuman KerasIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Perbuatan bejat tersebut tak berhenti sampai di situ. Korban kemudian dibawa ke kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Asahan.

"Keesokan harinya, kedua korban kembali diperkosa di sebuah kos-kosan,” tambah Rocky.

3. Dua pelaku masih di bawah umur

10 Pria Perkosa 2 Remaja di Asahan, Korban Dicekoki Minuman KerasKapolres Asahan, AKBP Rocky memaparkan kasus pemerkosaan di Asahan (Dok.Humas Polres Asahan)

Rocky mengatakan dari 10 orang pelaku, ada dua yang masih dibawah umur. Adapun pasal yang di kenakan kepada tersangka yakni pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dimana setiap orang di larang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda 5 miliar.

Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Pemkab Asahan Edy Sukmana mengatakan, untuk kedua korban yang masih di bawa umur akan di berikan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas kasus ini dan masalah pendidikan korban, pihaknya sudah konsultasi dengan dinas pendidikan.

Baca Juga: Bertengkar dengan Pacar, Polisi di Padangsidimpuan Malah Pukuli Warga

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya