Viral! Gegara Permasalahan Anak, Suami Aniaya Istrinya di Langkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Seorang wanita berinisial NW (18), dipukuli, dijambak dan diseret oleh seorang pria yang tak lain suaminya sendiri. Tidak sampai di situ, warga Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, juga dihantam dengan menggunakan sebatang besi pipa pada bagian kepalanya.
Aksi pria berinisial FF, itu viral di media sosial (medsos) Facebook. Kasus ini pun sudah ditangani pihak kepolisian Polsek Selesai dan berhasil mengamankan pelaku.
1. Pelaku dan korban sama-sama membawa anak dari pernikahan pertama
Kanit Reskrim Iptu H Sibuea Polsek Selesai menyampaikan, aksi penganiayaan yang dilakoni FF berawal pertengkaran antara keduanya yang sama-sama membawa anak. "Korban dan pelaku suami istri dan masing-masing membawa anak pada pernikahan kedua mereka ini," jelas dia.
Karena tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga, sehingga keduanya terlibat pertengkaran dan didasari oleh persoalan anak mereka masing-masing. "Mereka selisih paham, karena permasalahan anak masing-masing. Puncaknya, pertengkaran dan penganiayaan itu terjadi di kediaman mereka," papar dia.
Baca Juga: Dua Truk Tabrakan di Binjai, Seorang Sopir Luka Berat
2. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di kandang ayam
Penangkapan pelaku, jelas dia, berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat. Namun keberadaan pelaku akhirnya diketahui. Ia bersembunyi dekat Mesjid Raya Selesai, Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
"Saat hendak kita amankan, pelaku melihat kedatangan petugas kita. Lalu dia (pelaku), mencoba melarikan diri, menghindari kita saat akan diamankan. Bahkan, pelaku juga sempat bersembunyi di kandang ayam warga sebelum berhasil kita amankan," jelas dia.
3. Ini pasal dan ancaman kurungan penjara yang disangkakan kepada pelaku
Usai diamankan, pelaku mengakui segala perbuatannya. Aksi keji yang dilakukan diakui gegara tidak sanggup lagi menahan emosi permasalahan anak. Pelakupun langsung dibawa ke Mapolsek Selesai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kepada pelaku, disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," tegas dia.
Baca Juga: Pemprov Segel Diskotek di Binjai, Langkat dan Deli Serdang Disegel